KUNINGAN (MASS) – Tuntutan awak angkot yang mogok Kamis (22/3/2018) pagi sampai siang sudah ditampung oleh Kadishub Dr Deni Hamdani. Dalam mewakili Plt Bupati Dede Sembada dan Pj Sekda H Dadang Supardan, pihaknya akan melaksanakan operasi penegakkan aturan mulai Senin (26/3/2018) mendatang.
“Kalau ternyata angkutan online tidak patuh ya terpaksa kita kandangin,” kata Deni kala dikonfirmasi kuninganmass.com usai menghadapi perwakilan sopir angkot di Aula Purbawisesa bersama aparat kepolisian.
Ia mengaku di Kuningan belum ada perusahaan taxi online yang resmi. Ketika mendengar ada koperasi taxi online di Cijoho, Cigugur dan Pasapen, itu pun belum bisa dikatakan resmi. Sebab agar disebut resmi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Sebetulnya koperasi-koperasi tersebut sudah kita undang, tapi ya ternyata syarat-syaratnya belum dipenuhi,” ungkapnya.
Awak angkot sendiri meminta agar taxi onlie jangan beroperasi sebelum adanya ijin resmi. Berdasarkan Permenhub 108/2017, terdapat beberapa syarat yang mesti dilengkapi.
“Pertama wajib berbadan hukum baik koperasi, CV maupun PT. Untuk Kuningan, oke lah cukup koperasi. Kemudian syarat kedua wajib uji KIR,” sebut Deni.
Syarat selanjutnya, taxi online harus merubah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Tanda nomornya khusus yang dikeluarkan oleh Samsat Provinsi Jabar. Syarat lainnya harus dilengkapi stiker. Untuk sopirnya harus memiliki SIM A umum.
“Di lapangan, angkutan online memang banyak. Sebetulnya kuota untuk Kuningan itu hanya 36 mobil saja untuk 5 tahun ke depan. Persentasenya 60 persen dari 56,” jelasnya.
Deni mengaku dilematis dalam menyelesaikan masalah ini. Satu sisi harus memberdayakan angkutan konvensional, namun di sisi lain aturan membolehkan angkutan online. Hanya saja untuk angkutan online ini terdapat rambu-rambu yang mesti dipatuhi.
“Ada zona merah yang mana di lokasi tersebut tidak boleh ngetem atau mengambil penumpang. Seperti di depan pasar, depan sekolah-sekolah, rumah sakit, jalur perniagaan Jl Siliwangi dan sekitar ojek pangkalan. Di situlah kantung-kantung angkutan konvensional,” papar dia.
Kepada perusahaan taxi onlie, Deni mengimbau untuk mematuhi aturan. Segala persyaratan diharapkan olehnya dipenuhi. Justru pihaknya akan membantu secara transfaran. Mulai dari pembuatan SIM A umum, syarat badan hukum, uji KIR dan lainnya.
Sementara itu pantauan kuninganmass.com, sejak pukul 13.00 WIB sopir angkot membubarkan diri, mereka kembali beroperasi. Seperti yang terlihat di sepanjang Jl Siliwangi, portal ini melihat sejumlah angkot padat penumpang. (deden)