KUNINGAN (MASS) – Petugas Damkar Kuningan, Rabu (1/7/2020) malam dibuat kerja keras. Pasanya, jam 21.20 WIB terjadi kebakaran di bangunan pabrik pengolahan kayu (Panglong kayu) PD Mustikan Jati milik H Eyo Sukarya (70).
Lokasi kebakaran terletak di Blok Cantilan Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus. Sedangkan pemilik tinggal di Desa Cilimus RT 02/ RW 04 di kecamatan yang sama.
Untuk memadamkan kobaran api yang diduga awalnya dari puntung rokok itu, petugas yang dibantu warga butuh waktu sekitra 1,5 jam.
Sehingga jumlah kerugian tidak terlalu besar. Andai terlambat makan kerugian akan sangat banyak.
Menurut Kepala UPT Damkar Kuningan Khadafi Mufti, api pertama kali diketahui oleh Apip Jatnika Anggota Satpol PP Kecamatan Cilimus yang tengah melintas di lokasi kejadian. Ia melihat adanya api dari dalam bangunan .
Tanpa menunggu lama lanjut ia, Apip kemudian mencoba untuk melakukan pemadaman, ternyata posisi pabrik terkunci dan segera meminta bantuan kepada satpam di Hotel Mutiara dan bebrapa warga sekitar.
Dikatakan, warga terpaksa membuka paksa pintu gerbang dan pada pukul 21. 30 WIB Apip melaporkan kejadian kebakaran ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab Kuningan melalui telepon (0232) 871113.
Tiba pada pukul 21.35 WIB , 1 Randis Damkar dan 5 anggota Damkar berangkat menuju TKP, dan tiba di TKP Pukul 21.45 WIB (+-10 Menit).
“Kami dibantu warga dan pihak kepolisian Sektor Cilimus sehingga api dapat dipadamkan pada pukul 23.00 WIB( +- 1 30 Jam ) tandasnya.
Mengenai penyebab kebakaran diduga dari puntung roko. Hal ini berdasarkan temuan di TKP, munculnya api bersumber dari tumpukan bubuk kayu, kemudian merambat ke bangunan.
“Di lokasi Pabrik ,berdiri juga Menara Telekomunikasi /Pemancar signal ( Milik Provider belum diketahui milik provider mana) yang terdapat sumber listrik tegangan tinggi dan sama sekali tidak terlindungi oleh sistem proteksi kebakaran,” sebutnya.
Mengenai -total luas bangunan pabrik : 100 M2 x 50 M2 = 5.000 M2 dan bangunan yang terbakar seluas 6 M2 x 6 M2 = 36 M2 x @ Rp.250.000 = Rp9 juta.
Sedangkan papan olahan sebanyak +- 30 buah x @ Rp75 ribu = Rp.2.250.000, sehingga total kerugian Rp11.250.000. (agus)