KUNINGAN (MASS) – Halaman belakang Kejaksaan Negeri Kuningan Selasa pagi tiba-tiba bau obat dan bau ganja menyengat, ternyata kegiatan itu adalah bagian dari pemusnahan barang bukti tindak pindana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kuningan.
Selain narkoba, ada juga senjata api, golok dan samurai. Kemudian, juga rokok ilegal. Bahkan, juga ada ponsel. Untuk barang yang tidak dibakar ada yang dihancurkan dengan cara diblender dan untuk ponsel, senjata api dihancurkan.
Kepala Kejari Kuningan L Tedjo Sunarno menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan total ada 29 perkara. Adapun rinciannya adalah sebanyak 9 mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 8.498 butir.
lalu, 7 perkara narkotika jenis ganja dan shabu- shabu dengan jumlah BB sebanyak 6,86 gram. Kemudian 4 batang pohon ganja. Sedangkann 13 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni 1 buah senjata api laras panjang.
Selanjutnya, 1 buah golok, 1 buah samurai, 1 buah pisau, 1 buah pisau jenis komando, 3 buah handphone, 1 unit gergaji, 24 botol arak, 1 buah tas, 1 buah jaket, 1 buah plat nomor dan 169.008 batang rokok ilegal.
“Dalam setahun minimal ada dua kali pemusnahan barang bukti. Selama saya menjabat sudah dua kali yang dilakukan,”ujar Tedjo.
Dikakatan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kejari kepada masyarakat untuk melakukan eksekusi terakhir barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti ini dihadiri Bupati Kuningan Acep Purnama, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, Kasdim 0615 Kuningan Mayor Inf. Dedy Suhardjito. Lalu, Ketua PN Kuningan Uli Purnama, SH, perwakilan BNN Kuningan. (agus)