KUNINGAN (MASS) – Bagi pencuri mencari waktu yang tepat adalah hal penting dalam menjalankan aksinya, karena selain aksinya bakal mulus justru tidak akan membuat banyak pihak curiga.
Hal ini yang dilakukan dua orang warga Dusun Kliwon, Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya ketika mencuri kabel milik Telkom Kuningan.
Kabel udara sepanjang 200 meter mereka curi tanggal 24 September atau menjelang magrib atau sekitar jam 17.30 WIB.
Lokasi TKP di Dusun Pahing RT 004/001 Desa Babatan Kecamatna Kadugede.
Meski awalnya aksi mereka berjalan mulus, namun begitu aparat kepelolsian mendapatkan laporan dari karyawan Telkom, maka mereka berdua yang ternyata banyak tato diseluruh badanya itu berhasil diringkus anggota Reskrim Kuningan.
Dua tersangka itu adalah DM (39 tahun) dan YA (22 tahun), keduanya yang merupakan paman dan keponakan.
Dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan seragam Telkom yang dibeli via online.
“Kabel yang dicuri itu senilai Rp30 juta. Akibat perbuatan pelaku bukan hanya Telkom yang dirugikan tapi juga ribuan pelanggan karena akses internetnya terganggu,” ujar Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi kepada wartwan pada konperensi pers, Kamis (10/10/2019) di Mapolres Kuningan.
Diterangkan, pelaku menggunakan seragam Telkom. Hal ini agar tidak dicuriga banyak orang.
Begitu juga aksi dilakukan menjelang magrib. Hal itu agar mudah diangkut. Dan benar saja mereka berhasil meski pada ada akhirnya harus meringkuk di tahanan karena Polisi berhasil mengungkapnya.
Hilman mengatakan, modus operandi yang dilakukan dengan cara memanjat tiang kabel PT Telkom.
Kemudian, memotong Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair, sekira 200 meter dengan menggunakan gergaji.
Setelah itu, kabel tersebut dipotong menjadi tujuh bagian yang masing-masing diikat dengan menggunakan tali rafia.
Sampai akhirnya ketika melakukan pebuatan tersebut diketahui oleh petugas jaga PT Telkom. Petugas bergerak setelah mendapatkan laporan.
Mengenai barang bukti yang diamankan , Wakapolres menyebuktan, selain barang bukti berupa 7 gulung Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair sepanjang 200 meter, juga ada tas warna cokelat muda, gergaji besi, tang potong, pisau cutter, 2 unit HP merk Nokia dan OPPO.
Lalu, baju kemeja putih bertuliskan Indihome Fiber, topi loreng hitam putih, 1 gulung tali rafia, 1 unit sepeda motor.
“Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” ujarnya.
Dua tersangka sendiri ketika akan diangkut ke mobil tahanan terlihat banyak tato terutama di bagian kaki.
Banyaknya pencurian kabel Telkom karena nilai jualnya yang cukup mahal. (agus)