KUNINGAN (Mass)- Bupati Kuningan H Acep Purnama MH menyebutkan, meski jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kuningan ada sekitar 12.500. Namun data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ASN Kabupaten Kuningan masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu salah satunya tenaga apoteker.
“Kami masih kekurangan ASN yang memiliki keahlian, maka saat ini dicari solusinya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkankapasitas ASN yang memiliki kualitas dan kualifikasi guna menunjang tata kelola Pemerintah Akuntabel,” ucap Acep pada Upacara Apel Kesadaran Nasional yang digelar di lapangan Setda Kuningan Jumat (17/2/2017).
Pada kesempatan itu, bupati pun menyampaikan menyampaikan beberapa informasi terkait ASN, yaitu dalam waktu dekat pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur kebijakan manajemen ASN. PP yang akan diterbitkan merupakan materi untuk menjalankan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN.
Tetapi lanjut dia, akan di lakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya, apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN, maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.
Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait ASN. dalam PP tersebut mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data Kemenpan RB per Januari 2017 ASN di Indonesia kata Acep masih didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen. Lalu, jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,68 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih Aktif.
Dikatakan, pemerintah pusat telah menunjukan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini lanjutnya, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer.
“Dari total 1,8 juta ASN yang di angkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009 sebanyak 58,8 perrsen berasal dari tenaga honorer. Sedangkan 42,2 persen merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan,” tandasnya. (agus)