KUNINGAN (MASS)- Bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Kuningan apabila hingga usai lebaran tidak mendapatkan haknya yakni THR, maka wajib melapokan hal tersebut kepada Posko Satgas Ketenaga Kerjaan.
Posko ini berada di kantor Disnakertrans depan terminal Kertawangunan. Posko akan melayani keluhan para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.
“Kami sudah membukan posko pengaduan THR. Posko akan melayani hingga H+7 lebaran. Pekerja jangan sungkan ketika merasa dirugikan karena pemerintah akan melindungi hak-hak mereka,” ujar Kadisnakertrans Drs H Sadudin MSi kepada kuninganmass.com Kamis, (7/6/2018).
Mengenai surat edaran terakait pemberian THR sudah dilakukan sejak bulan Mei. Perusahaan sudah sadar dengan aturan dimana mereka wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Sesuai SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018 lanjut Sadudin, bahwa uang THR diberikan sepekan sebelum lebaran. Hingga hari ini belum ada aduan yang masuk.
“Berkaca kepada pengalaman memang ada pengaduan. Namun, ternyata pihak perusahaan telat mendapatkat surat dari menaker tersebut.,” jelasnya.
Mantan Kepala BPPT Kuningan ini yakin pihak perusahaan akan memberikan haknya kepada karyawan. Dan aturanya pun sangat
Sekedar informasi Menteri Ketenagakerjaan, memastikan pemerintah akan memberlakukan sanksi secara bertahap, dengan sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Hanif telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Dalam SE itu disebutkan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh beserta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.(agus)