KUNINGAN (MASS) – Kadinsos Kabupaten Kuningan Deni Hamdani mengatakan bahwa aplikasi Sinyaman Dinsosku yang diluncurkan pada Juni 2022 lalu merupakan inovasi yang membuat Kuningan selangkah lebih maju daripada Kabupaten/Kota lain.
Hal itu ia ungkapkan dalam Podcast Kuninganmass yang digelar di Kantor Kuninganmass pada Selasa (12/9/2023) lalu. Menurutnya, Dinsos melaksanakan visi Kuningan maju berbasis desa melalui aplikasi itu.
“Jadi kita melaksanakan visi Kuningan maju berbasis desa disitu, Alhamdulillah kan masyarakat bisa memanfaatkan. Ya kita selangkah lebih maju daripada Kabupaten/Kota yang lain lah. Belum ada, hanya Kuningan,” kata Kadinsos Deni Hamdani.
Saat ditanya mengenai latar belakang dibuatnya aplikasi Sinyaman Dinsosku, ia mengatakan bahwa aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan tanda tangannya untuk berbagai keperluan seperti KIP, DTKS, SKTM, dan keperluan lainnya.
“Waktu saya pertama kali bertugas sebagai Kadinsos, di ruang lobi tiap pagi itu datang masyarakat dari tiap desa sampai dari pelosok, mereka datang cuma butuh tanda tangan saya. Dia pengen diakui sebagai peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dia pengen punya surat keterangan miskin, dia pengen diakui sebagai usulan untuk KIP, dia hanya untuk reaktivasi JKN PBI,” ujarnya.
Menurut Deni, tidak jarang masyarakat yang ditemuinya sampai mengeluarkan uang ongkos ojek Rp200 ribu hanya untuk meminta tanda tangannya.
“Dan mereka datang ke saya itu pasti keluar biaya, bayangin kalau satu orang itu mengeluarkan uang 200 ribu hanya untuk ketemu saya, gimana kalau saya lagi keluar kota? Kan kasihan. Akhirnya saya buat, kita mainkan teknologi digital. Akhirnya saya ajak temen saya yang ahli development IT, nih skemanya seperti ini, bagaimana mereka bisa terlayani semua,” jelas Deni.
Setelah satu tahun Sinyaman Dinsosku beroperasi, Deni mengatakan bahwa aplikasi tersebut sudah melayani 30 ribu lebih masyarakat Kuningan.
“Alhamdulillah Sinyaman ini sudah melayani 30 ribu masyarakat Kuningan,” katanya.
Sebagai informasi, cara memanfaatkan pelayanan ini cukup mudah, masyarakat tinggal mendatangi Kantor Kepala Desa berdasarkan domisili masing-masing, setelah itu cukup ungkapkan apa keperluannya.
“Jadi (caranya) datang ke desa karena tiap desa punya akun. Misalkan reaktivasi JKN PBI, ada kolomnya disana, daftar disitu nanti dikonekkan dengan BPJS, seperti itu. Atau juga butuh surat keterangan miskin, DTKS, Jamkesda, atau KIP disitu ada semua,” Deni menjelaskan. (hafidz/deden)
Video: https://www.youtube.com/live/-UsnwGccgpU?si=kC-zmejl8bveRuJx