KUNINGAN (MASS) – Apa yang dijanjikan pada K.K, warga asal Kabupaten Kuningan, ternyata tak seindah kenyataanya. Perempuan 44 tahun itu, berangkat ke Irak pada 2021 karena diiming-imingi kerja dengan gaji yang cukup besar, 500ribu/hari.
Namun kenyataanya, korban disana malah terkatung-katung di penampungan dan tidak bekerja. Korban juga jatuh sakit dan berbulan-bulan akhirnya tinggal di KBRI. Bukannya meningkatkan ekonomi, pihak keluarga malah harus merogoh kocek yang cukup besar untuk memulangkan korban setelah sekitar 2 tahun tak bekerja.
Korban sendiri, berangkat ke Irak karena dijanjikan pekerjaan oleh N (50), warga Kabupaten Cirebon. N, merupakan pimpinan salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja.
Sebelum berangkat ke Iraq tahun 2021, korban sempat ditampung di Tanggerang. Ia diberangkatkan ke luar negri dengan transit terlebih dahulu di Kota Doha, Qatar.
Setelah transit, korban kemudian melanjutkan perjalanan ke Iraq dan dijemput supir dari agensi kerja disana. Korban, sempat tinggal di penampungan, setidaknya 4 bulan.
Korban sendiri, sempat dipekerjakan selama 2 hari, namun dikembalikan ke penampungan karena kendala bahasa. Korban, kemudian jatuh sakit dan tidak bisa bekerja lagi. Korban kemudian tinggal di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) sampai 16 bulan.
Korban sendiri, sempat tak bisa pulang ke Indonesia, karena passport korban ditahan di agensi kerja. Diduga, korban dijual oleh pelaku N ke agen tenaga kerja di Iraq. Korban, baru bisa kembali ke Indonesia, setelah menebus passport ke agensi kerja sebesar Rp 15juta.
Paparan tersebut, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, Kasi Humas Ipda Endar dan Kanit PPA Suhandi.
Polres, juga didampingi pihak keluarga dalam jumpa pers yang digelar Jumat (9/6/2023) siang tadi.
“Polres Kuningan berikut seluruh jajaran telah melakukan pengungkapan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. Sampai sekarang ini, telah diketahui bahwa 1 (satu) orang pelaku sudah menjadi warga binaan di salah satu lapas yang berada di Jawa Barat,” paparnya.
Disebutkan Kasat Reskrim, diduga prosesi yang dijalankan agensi kerja itu, ilegal. Mulai dari tidak dilakukan dengan benarnya screening kesehatan, sampai minimnya pembekalan dan legalitas. Apalagi, negara tujuan sendiri merupakan salah satu negara yang tidak dianjurkan untuk pekerja migran oleh pemerintah. Korban datang ke Iraq dengan visa pengunjung.
Kasat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terlena dengan iming-iming agen. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya, salah satunya dengan mengecek ke Disnaker.
Pihak keluarga, sang paman Memet Permadi, mengucap syukur setelah akhirnya keluarganya bisa pulang. Ia berterima kasih pada kepolisian dan pemerintah yang memulangkan korban.
Memet, kemudian memberi pesan pada siapapun yang agar teliti dalam memastikan agensi tenaga kerja. Pihak keluarga mengaku, dulu mereka tak punya pemahaman dan pengetahuan soal hal tersebut.
“Dulu karena kebutuhan ekonomi,” jawabnya saat ditanya kenapa akhirnya tergiur berangkat.
Saat ini, korban sendiri harus melakukan perawatan di rumah sakit. Secara kesehatan, korban belum sembuh secara penuh. (eki)