KUNINGAN (Mass) – Pengantin baru berinisial RK (39) dan istrinya DS (23) nekat membawa kabur mobil rental, yang dipinjamnya dari korban Eni Jumheni (50) warga Desa Cipondok Cibingbin Kuningan. Kedua pelaku yakni RK asal warga Ciawigebang dan istrinya DS warga Maleber, akhirnya harus rela menjalani bulan madunya itu didalam jeruji besi.
Dari keterangan petugas, kedua pelaku membawa kabur mobil rental itu ke wilayah Medan Sumatra Utara untuk dijual. Kedua pelaku nekat membawa kabur mobil ke wilayah Medan, karena salah satu pelakunya masih keturunan dari daerah tersebut.
“Jadi mobil itu dibawa pelaku ke Medan, ironisnya mobil itu sudah dipindah-tangankan kepada pihak ketiga dijual sebesar Rp9 juta. Ini melibatkan istrinya DS, jadi DS ini penghubung pihak ketiga yang melakukan penadahan terhadap mobil itu, DS itu sendiri orang Sumatra Utara,” kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra serta Kasubag Humas Iptu Sunaryo kepada para awak media di Mapolres setempat, Jumat (9/6).
Modus operandi yang dilakukan pelaku lanjutnya, yakni dengan melamar sebagai supir travel di perusahaan mobil rental korban jurusan Kuningan-Jakarta. Namun setelah pelaku mengantarkan penumpangnya ke daerah tujuan di Jakarta, mobil tidak langsung dikembalikan tapi dibawa kabur ke wilayah Medan Sumatra Utara.
“Tanpa sepengetahuan korban, mobil rentalnya langsung dibawa kabur pelaku ke Medan. Setelah mengetahui mobilnya tidak kembali, korban langsung melapor ke petugas Polres Kuningan,” ungkapnya.
Atas laporan korban, pihaknya langsung berbegas melakukan penindakan dengan cara memburu pelaku ke wilayah Medan. Tak sampai 7 hari melakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya tertangkap petugas di Medan dengan beberapa barang bukti seperti 1 buah BPKB Daihatsu Luxio warna Hitam Metalik Tahun 2009 nopol B-1146-WFA, STNK atas nama Untung Suwarto, 2 buah buku nikah atas nama kedua pelaku, 1 buah cincin emas, dan 2 unit Handphone.
“Akan tetapi, perantara orang yang menjual kendaraan itu tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri, dan diketahui hasil penjualan kendaraan digunakan pelaku untuk biaya pernikahan di Medan Sumatra Utara,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku kata AKBP Yuldi, korban mengalami kerugian mencapai Rp95 juta. Bagi pelaku, dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang Penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (andri)