KUNINGAN (MASS) – Kegiatan pendampingan dan penindakan terhadap aktivitas galian di Kabupaten Kuningan terus berlangsung sebagai lanjutan dari inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kegiatan ini melibatkan banyak pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan sejumlah dinas terkait.
Kabid Garda Satpol PP Kuningan, Allex Dolfianza, menjelaskan dasar pelaksanaan tugas ini mengacu pada berbagai peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menangani masalah galian yang telah berlangsung cukup lama,” tuturnya kepada kuninganmass.com Kamis (15/1/2026)
Kegiatan penindakan ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga 18.00 WIB di Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan. Salah satu fokus utama tim adalah berkoordinasi dengan unsur Muspika setempat untuk memastikan semua langkah dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, pihak berwenang telah menghentikan aktivitas galian pada 11 Maret 2025 lalu. Namun, banyak pengelola galian yang tetap melakukan aktivitas tersebut dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Awalnya memang sudah pernah diberhentikan pada 11 Maret 2025 lalu, namun masih tetap ada aktivitas galian lagi,” tambahnya.
Selama kegiatan, tim melakukan penyegelan di enam titik lokasi galian yang dianggap merugikan lingkungan. Proses ini berlangsung aman dan terkendali, tanpa ada masalah yang berarti selama penindakan.
“Gubernur Jawa Barat telah menggarisbawahi pentingnya menghentikan kegiatan galian,” jelasnya.
Gubernur, lanjutnya, menyarankan agar para penambang batu dialihkan menjadi tenaga pemelihara pohon, terutama dalam program penanaman di kawasan TNGC seluas 12 hektar.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi warga sambil menjaga kelestarian lingkungan. Dengan rencana memberikan upah bulanan kepada sekitar 70 orang warga, diharapkan solusi ini dapat menjadi harapan baru bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. (raqib)










