KUNINGAN (MASS) – Pengacara korban dugaan pengeroyokan, Riri Priyono SH menyebutkan pelaku penganiayaan diancam pidana kurungan lebih dari 5 tahun. Itu mengacu pada pasal 170 KUHP sesuai dengan apa yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, Rabu (11/4/2018).
“Sementara kita akan gunakan pasal 170 KUHP. Pada ayat 1 berbunyi, barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelas Riri kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain yang bisa menjerat kedua pelaku. Karena dari pengakuan kepada penyidik pun ada alat yang digunakan untuk melempar korban yang mengakibatkan luka di dahinya. Alat yang kini jadi barang bukti tersebut yaitu sebuah handphone.
“Ada pengakuan bahwa luka di dahi korban akibat dilempar oleh handphone. Itu bisa jadi penganiayaan dengan menggunakan alat,” kata pengacara yang berkantor di Perumnas Ciporang itu.
Ketika ditanya perihal kedua pelaku penganiayaan yaitu Toto Cipto (50) dan Kiki (20) yang sampai saat ini belum ditahan, Riri menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi pertimbangan penyidik Polres Kuningan.
“Penyidik punya hak subyektif terhadap perkara yang sedang ditangani, sehingga mereka punya kewenangan untuk menahan pelaku atau tidak,” ungkap Riri.
Kemungkinannya, imbuh dia, akibat penyidikan belum tuntas, atau ada alasan lain yang membuat pelaku tidak ditahan. Tapi sepanjang tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menurut Riri, penyidik punya pertimbangan yang sesuai kaidah hukum.
“Yang jelas, kita akan terus mengawal kasus ini tetap dalam koridor hukum dan memenuhi ketentuan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selasa (10/4/2018) malam terjadi keributan di Kelurahan Awirarangan. Toto Cipto (50) dan anaknya Kiki (20) diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Hedi Setiadi (26). Antara pelaku dan korban, sama-sama warga Awirarangan bahkan bertetangga.
Secara kebetulan, Toto Cipto merupakan timses paslon AR (Acep-Ridho). Sedangkan Hedi, relawan paslon Sentosa (Toto-Yosa). Akibat pengeroyokan bapak dan anak ini, korban mengalami luka pada bagian dahi, bibir dan perut. (deden)