KUNINGAN (MASS)- Tindakan tegas diambil oleh Pemuda Awirarangan yang tergabung pada IPMA (Ikatan Pemuda Awirarangan).
Mereka pada malam takbiran atau Sabtu (23/5/2020) malam sekitar jam 22.30 WIB menggrebek penjual miras di Jalan Baru Awirarangan atau RT 02 /5 Blok Batu Karut Kelurahan Awirarangan.
Dari penggrebekan itu didapati dua karung barang bukti berupa anggur merah yang berjumlah puluhan botol. Proses penggrebekan pun didampingi oleh pihak kepolisian.
Ketua IPMA Andri Yanto yang didampingi oleh Koordinator Advokasi Yola, menyebutkan, kronologis penggrebkan penjual yaitu miras oleh pemuda bermula, ketika pemuda yang sedang melaksanakan piket covid-19 secara terjadwal.
“Awal mulanya kedapatan konsumen yang terbukti dengan barang buktinya. Dari itu warga dan aparat dari polsek langsung menggrebek ke rumah si penjual,” ujar Yola kepada kuninganmasss.com , usai penggrebekan.
Ia mengaku, Awirarangan sedang ditata untuk lebih bersih dan lebih beradab, terutama generasi mudanya , maka pihaknya terus bergerak memberantas penjual miras.
Yola menerangkan, satu bulan kebelakang IPMA serta tokoh agama setempat K Didin Kholidin mendatangi penjual. Hal ini agar tidak menjual miras.
”Peringatan yang serius sudah dilayangkan langsung oleh IPMA. Namun tetap tidak di gubris sekarang tinggal terima konsekwensinya,” jelasnya.
IPMA kata Yola, mendapatkan info dari warga setempat yang merasa terganggu dengan penjualan miras tersebut, karena tak kenal waktu si konsumen berdatangan untuk membeli miras tersebut.
Dari itu pihaknya segera bertindak cepat mengingatkan dengan hati secara langsung. Namun sekarang peringatan tetap tidak di gubris sehingga tinggal terima konsekwensinya saja berurusan dengan hukum.
“Kami akan terus melakukan tindakan seperti ini kepada siapa saja yang melakukan tindakan melanggar hukum,” pungkasnya
Sementara itu pemilik miras sendiri digelandang ke Mapolsek Kuningan. Warga sendiri tampak sumringah dengan kejadian ini. (agus)