Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Government

Korban Pengeroyokan Adalah Pegawai Dishub, DP Kopri Pasang Badan, Bawa Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Korban pengeroyokan, Wawan, salah satu ASN  pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan asal RT 7/6, Lingkungan Cigodeg, menjadi pusat perhatian setelah mengalami kekerasan di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan, pekan lalu sekitar pukul 04.11 WIB.  

Karenanya, pada hari Senin (9/9/2024) kemarin, DP Korpri Kuningan bersama Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm (KHBLLF) berkunjung ke rumahnya  sebagai bentuk kepedulian kepada ASN untuk  memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada korban.

Plt Ketua DP Korpri Kuningan, Beni Priyatno, mengatakan, pihaknya melalui Satuan Kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang saat ini bekerja sama dengan KHBLLF, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang optimal bagi anggota Korpri Kabupaten Kuningan. Layanan ini mencakup pendampingan dan konsultasi hukum yang menyeluruh, baik untuk kasus perdata, pidana, maupun masalah hukum lainnya.

“Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt  Ketua DP Korpri Kabupaten Kuningan merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa staf sekligus  Anggota Korpri Kuningan. Untuk itu, hari ini bersama Bambang L.A. Hutapea, kuasa hukum DP Korpri dari KHBLLF, hadir untuk mendampingi korban dan keluarganya dalam menuntut keadilan,” jelasnya.

Baca : https://kuninganmass.com/suasana-ultah-kuningan-dirusak-aksi-dugaan-pengeroyokan-pimpinan-dewan-geram/

Saat dijenguk, korban disaksikan ibunya telah membuat Surat Pernyataan melanjutkan proses hukum terkait perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap dirinya. Pada kesempatan itu memberikan Surat Kuasa kepada penerima Kuasa kepada Bambang L.A Hutapea, SH. MH. C.Med selaku Kuasa Hukum dari LKBH DP KORPRI Kuningan. Selaku kuasa hukum korban, WA, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini.

“Negara kita adalah negra hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum,” sebutnya.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya dicabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Diterangkannya, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa diberhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ),” sebutnya.

Proses hukum pun bisa berlanjut, sebut Bambang, apalagi korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, pelimpahan perkara di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Bambang juga menekankan bahwa tindakan radikalisme dan premanisme tidak dapat diterima. Ia berharap Kapolri, Kapolda, Kapolres segera meangkap pelaku, segera dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tak lepas  tidak menghilangkan dari pada unsur perbuatan ataupun apapun yang berkaitan di belakangnya hak mereka yang sudah melukai korban.

Sebagai kuasa hukum resmi baik secara pribadi maupun kelembagaan, Bambang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan pihaknya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. (eki/rl)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Wakil Ketua Dewan, H Ujang Kosasih,didampingi Wakil lainnya seperti H Dwi Basyuni Natsir dan Saw Tresna, memimpin agenda Rapat Paripurna DPRD...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada awal bulan Juli 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan merilis pengumuman hasil seleksi kompetensi pengadaan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali merencanakan pemadaman listrik dalam waktu dekat. Dalam pengumuman resminya, pemadaman listrik...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua eks pejabat Bank BUMN sebagai tersangka penyalahgunaan fasilitas kredit,...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Coaching clinic yang sangat dinanti-nanti diadakan di lapangan sepak bola Panama Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan. Pasalnya, kegiatan ini dihadiri oleh dua...

Government

KUNINGAN (MASS) – Proses rotasi mutasi di lingkup Pemkab Kuningan yang digelar pada Senin (14/7/2025) tadi, menuai sorotan beberapa pihak. Pasalnya, ada salah satu...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Isiden tragis terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Cirendang – Kuningan, saat dua orang tengah melakukan pekerjaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Di tengah isu pergantian tagline pariwisata dari Kuningan Beu ke beberapa pilihan termasuk Kuningan Moyan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata...

Government

KUNINGAN (MASS) – Terlempar dari Kepala Disporapar Kabupaten Kuningan, Elon Charlan M Pd, kini menjabat jadi Staf Ahli di Setda Kabupaten Kuningan. Elon, dimutasi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ditekan pengacara kondang Hotman Paris soal insiden bayi meninggal saat penanganan di RSUD Linggajati, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dokter H Dedi Kurnia kembali terpilih sebagai Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Kabupaten Kuningan periode 2025-2028. Dokter Dedi terpilih secara aklamasi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ust Nana Supriatna, S Pd, Guru PAI SMPN 3 Ciawigebang yang juga rekan guru Y yang ditemukan meninggal di sumur sekolah,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sekian lama tak muncul di radar publik, M Ridho Suganda, mantan Wakil Bupati Kuningan dan Mantan Calon Bupati di Pilkada 2024,...

Economics

KUNINGAN (MASS) — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan usai audiensi bersama Pedagang Kaki Lima (PKL)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Terus menerus ditekan bahkan sampai disomasi soal insiden bayi meninggal saat persalinan ditangani RSUD Linggajati, pimpinan rumah sakit angkat bicara. Khusus...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Andi dan Irma, orang tua bayi meninggal di RSUD Linggajati, pergi ke Jakarta mendatangi pengacara kondang Hotman Paris, Sabtu (12/7/2025). Keduanya...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Desa Sukarapih, Kecamatan Cibereum,  menyimpan beragam potensi wisata dan sumber daya lokal yang belum tergarap dengan baik. Hal tersebut disampaikan oleh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang guru asal Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang, YS (47) ditemukan meninggal dunia di dalam sumur sekolah yang berada di Desa Gresik...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah aktivis PMII dan PKL kembali menggelar audensi dengan pemerintah Kabupaten Kuningan di Pendopo Kuningan, Jumat (11/7/2025). Ini merupakan audensi kedua...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bawang dan cabe, dianggap Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai biang penggerak inflasi (kenaikan harga) komoditas bahan pangan. Hal itulah yang jadi alasan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Edi Martono diminta netral soal insiden yang terjadi di RSUD Linggajati Kuningan, bayi meninggal saat...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menggelar aksi audiensi di Gedung Pendopo Kuningan,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (HMJ PBA) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon baru saja menggelar pengabdian masyarakat di Kabupaten Kuningan....

Anything

KUNINGAN (MASS) – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun Anggaran 2025, siap digelar secara serentak se-Indonesia. TMMD sendiri bakal digelar di 50 kabupaten/kota...

Government

KUNINGAN (MASS) – Belanja daerah Kabupaten Kuningan di semester (6 bulan) pertama tahun 2025 ini masih dibawah 50% realisasi. Mungkin sejalan dengan pendapatannya yang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Seleksi kepala sekolah tingkat TK SD sampai SMP di Kabupaten Kuningan, dipertanyakan oleh para peserta karena prosesnya dianggap tidak terbuka. Muhammad...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER