KUNINGAN (MASS) – Setelah ramai diperbincangkan tentang rencana ada penangkarna buaya di Desa Bandorasa Kulon dan juga ada bukti fisik pembangunan untuk penangkara, akhirnya Satpol PP yang merupakan petugas penegak Perda turun tangan.
Pada Kamis pagi pihak Satpol unsur kecamatan, unsur polsek Cilimus dan Perangkat Desa Bandorasa Kulon melakukan monotoring ke lokasi rencana penangkaran buaya. Ternyata didapat bukti bahwa pembangunan sudah dilaksanakan sejak tiga bulan lalu.
Namun selama pembangunan berlangsung pemdes dan kecamatan belum mendapat laporan. Padahal sesuai Perda 3 tahun 2018 bahwa setia giat pembangunan untuk malakkan usaha harus terlebih dahulu mengajukan ijin k Bupati.
“Kami terpaksa hentikan pembangunan karena tidak ada izin. Kami berpincang terlebih dahulu dengan Pak Azis penanggungjawab pembangunan. Sedangkan sang pemilik Pak Kamal berada di Jakarta,” ujar Kasatpol PP Indra Purwantoro melalui Kabid Gakda H Supandi SH MH, Jumat (19/7/2019).
Supandi yang didampingi oleh Kasi Binwasluh H Dedi mengatakan, kepada pemilik untuk segera melakukan proses perijinanya karena berupa bangunan, maka disegerakan untuk memproses IMB terlebih dahulu.
Sekedar informasi, lahan yang sudah tersedia 2 Ha dan rencananya butuh 4 Ha. Warga banyak yang protes dengan rencana penangkaran buaya tersebut karena ditakutkan buaya lepas dan menyerang manuasia. (agus)