KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (6/4/2026) siang tadi, Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) U Kusmana, Kepala BPKAD Deden Kurniawan dan Inspektor Ahmad Juber, untuk klarifikasi soal temuan BPK-RI yang merekomendasikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah surat diterima.
Ketua Komisi IV DPRD Hj Neneng, didampingi anggota Komisi Yaya (F-PKS) dan Devi Rosalina (F-PDIP) memanggil Sekda, menegaskan bahwa pemanggilan ini bukanlah yang terakhir. Setelah hari ini, akan dilakukan pemanggilan juga terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, serta kepala sekolah dan pihak ketiga.
Dipaparkan, apa yang menjadi temuan BPK RI di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada tahun anggaran 2024-2025 meliputi beberapa hal. Mulai dari belanja modal gedung dan bangunan, pembayaran buku, kurang bayar pajak, hingga selisih harga instalasi TIK. Berikut notulensi Komisi IV DPRD Kuningan berdasar pada temuan BPK:
1. Kekurangan volume fisik 36 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp2.286.326.196,-
2. Kelebihan pembayaran atas harga jual buku pendamping pembelajaran buku DIKSI yang wajar sebesar Rp. 210.380.466,50
3. Kekurangan volume fisik paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp194,416.970,-
4. Ketidaksesuaian harga riil dan spesifikasi barang pengadaan Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan sebesar Rp180.517.733,07
5. Kekurangan pungut pajak atas realisasi belanja BOSP sebesar Rp37.069.807,98.
6. Kekurangan Biaya Pengiriman dan Instalasi TIK sebesar Rp. 8.000.000,-
Atas kondisi tersebut, Hj Neneng kemudian membacakan rekomendasi resmi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemerintah daerah.
“Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi. Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian kerugian daerah apabila terdapat temuan yang berdampak finansial,” ujarnya.
Poin selanjutnya adalah Penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Menurut Komisi IV, diperlukan penguatan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat daerah agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal, bukan hanya ditemukan setelah pemeriksaan.
“Peningkatan Kapasitas SDM. Aparatur pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan perlu diberikan pelatihan dan pendampingan terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta kepatuhan terhadap regulasi,” sarannya.
Lalu Penegakan Disiplin dan Akuntabilitas. Terhadap temuan yang berulang, perlu adanya langkah tegas berupa pembinaan maupun sanksi administratif sesuai ketentuan, agar tidak terjadi pengulangan di masa mendatang.
“Perbaikan Perencanaan dan Penganggaran. Temuan BPK seringkali berakar dari perencanaan yang kurang matang. Oleh karena itu, proses perencanaan dan penganggaran harus lebih berbasis kebutuhan riil dan data yang akurat,” tuturnya.
“(Terakhir) Monitoring dan Evaluasi Berkala oleh DPRD. Melalui komisi terkait dan Badan Anggaran perlu melakukan monitoring berkala terhadap progres tindak lanjut LHP BPK, sehingga ada kontrol yang berkelanjutan,” imbuhnya di akhir. (eki)
















