KUNINGAN (MASS) – Sengketa pemilu legislatif di Kabupaten Kuningan yang sempat menjadi bahan gugatan dua caleg Gerindra dan Demokrat dari dapil 1 di Mahkamah Konstitusi (MK), jadi pembahasan pada acara Refleksi Tahapan Pemilu di Wisma Pepabri Linggarjati, Rabu (28/8/2019). Yulianto selaku Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar memberikan jawabannya atas pertanyaan yang muncul di forum refleksi tersebut.
Dalam acara yang dihadiri ormas, OKP, LSM, mahasiswa, jurnalis dan komponen lainnya itu, salah seorang peserta menanyakan soal hasil sanding data perolehan suara antara caleg Gerindra. Pasca putusan KPU yang diperkuat putusan MK, hasil sanding data itu ditanyakan apakah dapat dilanjutkan ke pidana umum kaitan dengan dugaan manipulasi suara atau tidak.
“Itu jadi hak setiap masyarakat untuk melaporkan ke badan peradilan yang ada. Bisa atau tidaknya diserahkan kepada mekanisme yang bekerja, dalam konteks mencari keadilan. Jadi saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidaknya,” jelas Yulianto dalam memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Selain itu, Yulianto pun memaparkan berbagai persoalan yang menjadi bahan evaluasi dari Pemilu 2019 yang baru saja dilalui. Mulai dari angka partisipasi pemilih, sampai banyaknya laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Kaitan dengan partisipasi pemilih, ia masih melihat adanya persoalan dari sisi keabsahan suara, terutama dipileg. Menurutnya, angka ketidakabsahan suaranya cukup tinggi dibandingkan pilpres.
Sedangkan terkait banyaknya laporan dan temuan, untuk skup Jawa Barat terdapat 940 dugaan pelanggaran pemilu. Angka ini dipaparkan pula oleh pembicara sebelumnya, Agus Zaelani selaku Tim Ass Bawaslu Jabar.
Dari angka 940, sebanyak 832 yang diregistrasi (dicatat dan ditindaklanjuti). Selebihnya tidak diregistrasi lantaran tidak lengkap syarat formil dan materilnya. “Dari 832 itu, sebanyak 505 pelanggaran administrasi, sebanyak 15 pelanggaran pidana, 22 pelanggaran etik, dan 256 dihentikan,” sebutnya.
Untuk Bawaslu Jabar, dugaan pelanggaran hasil temuan bawaslu lebih banyak dua kali lipat dari laporan masyarakat. Kendati demikian Yulianto tidak bisa menyimpulkan bahwa itu sebuah keberhasilan kinerja bawaslu atau justru kegagalan.
“Harus dilihat dari 2 aspek. Aspek kuantitas, kita akui di Jabar ini temuan bawaslu 2 kali lipat dari laporan masyarakat. Entah apakah itu keberhasilan atau bukan. Tapi kalau melihat fenomena banyaknya dugaan pelanggaran tapi tak ditemukan, mungkin harusnya angka mesti lebih banyak lagi,” bebernya.
Selain aspek kuantitas, sambung Yulianto, terdapat pula aspek pencegahan. Sedikitnya temuan dan pelanggaran, misalnya, itu buah dari proses pencegahan yang telah dilakukan bawaslu atau bentuk kepatuhan peserta pemilu.
Refleksi tersebut dihadiri tiga komisioner Bawaslu Kuningan. Diantaranya Ondin Sutarman selaku ketua dan dua komisioner lainnya Abdul Jalil Hermanawan dan Iksan Bayanulloh. Ondin membuka acara setelah menyampaikan sambutan. Sedangkan Jalil menjadi pembicara ketiga setelah Agus Zaelani dan Yulianto, dengan moderator Samsudin dan Iksan Bayanulloh.
Dari data yang dipaparkan, jumlah keseluruhan laporan dan temuan Bawaslu Kuningan mencapai 12 buah. Sepuluh diantaranya laporan dan dua temuan. Dari 12 tersebut, 9 diregistrasi sedangkan 3 lainnya tidak.
Hasil penanganan, pelanggaran administrasi sebanyak 4 dan dihentikan sebanyak 9. Untuk pelanggaran pidana dan kode etik, masing-masing nol. (deden)