KUNINGAN (MASS) – Proyek rehabilitasi jalan di ruas Cisantana-Ipukan senilai Rp500juta, diadukan CV Razaak Karomah ke Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Hal itu, disampaikan sekertaris PPK (Paguyuban Penyedia Kuningan) Heri Somantri, didampingi bendahara PPK Otong Hidayat, Senin (7/11/2022) sore.
Heri menerangkan, aduan itu dilakukan karena CV Razaak Karomah merasa keberatan dengan tahapan-tahapan tender yang dilalui, dan justru berakhir batal.
“Awalnya ini tender, tender ditayangkan. Setelah itu tender ulang, karena (ternyata) tidak ada penyedia yang lulus evaluasi. Setelah tender ulang kita daftar sebagai peserta, setelah itu tahapan berjalan, dan kita lulus evaluasi serta dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujar Heri, yang juga perwakilan CV Razaak Karomah, menjelaskan.
Namun, setelah dinyatakan menang tender, dan lewat waktu sanggah, tiba-tiba saja ada pemberitahuan bahwa tender itu batal.
“Setelah itu tendernya jadi batal, tapi tidak alasan. Kami tidak tahu,” ungkapnya heran sembari menunjukkan dokumen-dokumen pendukung.
Jika mengacu aturan, lanjutnya, PPK dan Pokja memang bisa saja membatalkan tender, namun dengan alasan dan peraturan yang berlaku.
“Sementara ini tidak ada aturan apapun (yang dilanggar),” imbuhnya.
Karena keberatan itulah, pihaknya mengadukan ke Inspektorat beberapa hari yang lalu, tapi, Heri mengaku sampai sekarang belum ada respon.
Sementara, Inspektur Deniawan M Si, kala dikonfirmasi hal tersebut mengaku baru menerima surat pengaduan itu siang ini, Senin (7/11/2022). Deni mengaku, aduan itu masih dikaji oleh tim.
“Tapi serat nembe masuk ka abdi tadi siang. Bilih waktos serat masuk abdina masih di Pangandaran acara Posenitas (Surat baru masuk tadi siang. Mungkin saja surat masuk kemarin saat saya di Pangandaran acara Porsenitas),” jawab Deniawan. (eki/deden)
Tonton pengakuan lengkapnya : https://www.instagram.com/tv/CkqCcefogrw/?utm_source=ig_web_copy_link