KUNINGAN (MASS) – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan (F-PDIP) menyebut proyek pemerintah yang belum terbayar di Kabupaten Kuningan lebih pas disebut “tunda bayar” bukan gagal bayar.
Hal itu, disampaikannya pada kuninganmass.com, Rabu (3/1/2023) kemarin kala dikonfirmasi hal tersebut.
“Kalo saya cenderung bukan gagal bayar, tapi tunda bayar,” ujarnya.
Dijelaskan Desem, sapaan akrabnya, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD, hal itu memang dimungkinkan. Saat perencanaan ABPD ituc ada sisi pendapatan dan pembelanjaan.
“Sektor dari PAD, ada yang tidak terpenuhi sesuai target, akan berpengaruh pada sektor belanja. Fenomena ini mungkin saja terjadi, sehingga dalam ketentuan Permendagri 27 Tahun 2021 penyusunan APBd tahun 2022 sekarang, (prediksi kurang bayar) itu disana ada,” terangnya sembari mencontohkan misal pihak ketiga sudah menyelesaikan pekerjaan, dan berita acara sedangkan belum dibayar, akan dianggarkan pada tahun berikutnya
Bahkan, hal serupa juga tercantuk lagi dalan Permendagri 84 tahun 2022 saat penyusunan APBD 2023. Desem menyebut, disana ada klausul pihak ketiga sudah melaksanakan pekerjaan, tapi pembayarannya belum bisa dilakukan bisa dianggarkan di tahun anggaran berikutnya.
“Jadi apakah ini menyalahi regulasi? Tidak, karena disana diatur,” tuturnya.
Istilah gagal bayar, kata Desem justru seolah tidak akan dibayar. Padahal meski lewat tahun, Desem yakin akan dibayaw pada skema waktu Januari-Maret 2023.
“Ini terjadi di Pangandaran, Tasik, Bengkalis ada juga seperti itu. Cuman karena di Kuningan baru terjadi sekarang, jadi sesuatu yang (heboh),” imbuhnya.
Ditanya apakah hal ini akan berpengaruh pada predikat WTP (Wajar tanpa pengecualian) KPK, Desem menyebut tidak ada unsur kesana.
Politisi PDIP itu menyebut, faktor tunda bayar ini karena ada pendapatan yang tidak memenuhi target. Desem mencontohkan retribusi pemakaian aset daerah seperti pertokoan Siliwangi. Target 75 Milyar, realiasai (yang tercapai) hanya 14 Milyar.
Begitu juga dengan dana transfer dari pusat ataupun provinsi yang tidak sesuai dengan asumsi perencanaan. Desem, menyinggung Dana Bagi Hasil (DBH) migas saat membahas kurang bayar.
Menurut Desem, yang kurang bayar dari dana transfer itu, tetap akan turun ke daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dan DBH itu misalnya, tetap akan tersalurkan ke Kuningan. (eki/deden)
Video :