KUNINGAN (MASS) – Plt Bupati Kuningan Dede Sembada menilai Pemerintah Desa Cibulan Kecamatan Cidahu telah mampu menerjemahkan Undang-Undang Desa, sehinga apa yang dilakukan Pemdes Cidahu patut ditiru oleh desa lain.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Desa Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang dibatasi oleh batas wilayah yang berwenang menyelenggarakan pemperintahan kepentingan berdasarkan diantaranya prakarsa masyarakat.
“Dalam kegiatan pembangunan di Desa Cibulan telah melibatkan prakarsa masyarakat. Bukan hanya pembangun fisik melainkan arah pembangunan berorientasi pemberdayaan masyarakat,” tandasnya Desem yang didampingi Kabag Humas Setda Kuningan DR Wahyu Hidayah MSi
Contohnya dengan kartu layanan kesehatan warga Desa Cibulan yang sakit berhak mendapat layanan kesehatan rawat inap di Puskesmas rawat Kecamatan Cidahu, dimana biayanya ditanggung oleh pemdes melalui dana desa.
Kartu kesehatan ini yang kini hanya berlaku di Puskesmas rawat inaf yang ada di Kecamatan Cidahu, kedepannya diharapkan bisa bekerja sama dengan rumah sakit daerah.
Diterangkan, Pemerintah Desa Cibulan menganggarkan dana sebesar Rp75 juta untuk biaya layanan kesehatan masyarakat melalui program kartu sehat. Sedangkan kartu pintar Rp25 juta, kartu ibu dan anak 25 juta, dan Rutilahu sebesar Rp75 juta.
Plt Bupati Kuningan Dede Sembada , mengapresiasi upaya Pemerintah Desa Cibulan tersebut. Menurutnya, ini terobosan yang tepat dalam mewujudan visi pembangun Desa Cibulan yang bersih, sehat, indah dan raharja dapat terwujud.,”paparnya.
Dede Sembada kembali menegaskan, Desa Cibulan patut diontoh bagi untuk desa lainnya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. (agus)