KUNINGAN (MASS) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, Dra Apang Suparman melalui Kabid Bidang Pendapatan 2, Diding Wahyudin, memberikan penyuluhan tentang Penatausahaan Administrasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada warga masyarakat Desa Jamberama, Kabupaten Selajambe.
Kegiatan penyuluhan tersebut sebagai edukasi kepada warga masyarakat dalam rangka program TMMD ke – 111 Kodim 0615/Kuningan.
Diding mengatakan, keberhasilan pengelolaan administrasi pemungutan maupun penyetoran PBB semata-mata atas dukungan seluruh masyarakat kabupaten kuningan.
PBB merupakan pajak daerah dengan target yang paling tinggi diantara pajak daerah yang lainnya.
Ia menjelaskan dalam masa pandemi Covid 19 pemerintah daerah menyelenggarakan program kegiatan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Diding meminta melalui para Kepala Desa dan tokoh masyarakat untuk disampaikan kepada warga yang telah merubah status tanahnya.
Dimana seperti semula tanah kosong sekarang sudah rumah dibangun bangunan dikembangkan/diperluas/ditingkatkan dimohon kesadarannya agar segera melaporkan melalui desa masing-masing.
“Manfaatnya, antara lain status tanah akan bernilai tinggi manakala sudah mencantumkan perubahan,” jalan mantan Kades Cipakem ini.
Kemudian warga diberikan pengarahan mengenai tata cara pembayaran PBB, persyaratan pendaftaran objek pajak baru.
Selain itu juga persyaratan mutasi seluruhnya suatu objek pajak, persyaratan mutasi sebagian objek dan subjek PBB, persyaratan penerbitan salinan SPPT dan SKPD PBB.
Selanjutnya persyaratan pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi PBB, persyaratan penyelesaian pengajuan keberatan PBB, dan persyaratan penagihan PBB dengan surat teguran.(agus)