KUNINGAN (MASS) – Adanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Lingkup Pemkab Kuningan mulai tahun 2019 diperbincangkan. Hal itu karena dinilai TPP cukup besar.
Namun adanya TPP sesuai SK Bupati Nomor 910/KPTS/671-BPKAD/2018 itu mendapatan tanggapan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD). Menurut Kepala BPKAD Apang Suparman MSi yang didamping Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Otang Setiawan MSi, justru adanya TPP lebih menghemat pengeluaran APBD.
“Untuk membayar TPP harus dialokasikan dana Rp162 miliar. Walau anggaran sebesar itu, tapi dengan menerapkan TPP mampu menurunkan belanja pegawai dari sebelumnya 68% ditahun 2019 ini menjadi hanya 51%,” ujarnya.
Hal ini karena honor-honor dalam kegiatan sudah tidak ada lagi. Artinya ada efisiensi dari pengalihan belanja pegawai dalam belanja langsung menjadi TPP.
“Ini yang harus dipahami oleh masyarakat dan semua pihak. Apabila ini bukan aturan maka para PNS lebih memilih tidak ada TPP,” jelasnya.
Ditegaskan, penerapan TPP itu arahan dari KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Dengan harapan apabila kesejahteraan PNS ditingkatkan, akan meningkatkan disiplin.
“Kenapa begitu karena pembayarannya berbasis absensi dan terjadi efisiensi belanja pegawai karena tidak boleh lagi ada honor-honor dalam kegiatan, sehingga kinerja PNS akan lebih meningkat,” tambahnya.
Rekomendasi KPK itu untuk tahun 2019 dan dilaksanakan oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Kuningan. Mengenai angka besaran mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan beban kerja SKPD .
Lebih lanjut dikatakan, belum sepenuhnya berdasarkan hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan) yang dibuat oleh bagian organisasi karena masih diverifikasi oleh Menpan.
“Sistem absensi dipergunakan untuk pembayaran. Apabila tingkat kehadiran kurang maka akan dipotong,” tambahhnya.
Sistem pembayaran kata dia, tentu nanti bulan berikutnya, karena sistem pembayarannya bekerja dulu. Dinilai dulu tingkat kehadiran dan kinerjanya setiap bulannya.
“Semoga penjelasan ini membuat semua pihak paham dan mengerti karena TPP ini perintah dari KPK, sehingga mau tidak mau harus diterapkan,” pungkasnya. (agus)