KUNINGAN (MASS)- Belum juga hasil Pilkada beres, KPU Kuningan sudah dihadapkan dengan kesibukan pendafataran calon anggota legislatif (Caleg) DPR dan DPRD Pemilu 2019.
Pendafataran Caleg itu dimulai pada tanggga 4-17 Juli. Saat ini KPU Kuningan mulai mensosialiasikan pengumuman ini diberbagai media.
“Pada tanggal 4 Juli Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten, disisi lain pendaftaran Caleg, maka kita harus kerja keras,” ujar Anggota KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani kepada kuninganmass.com, Minggu (1/7/2018).
Dadan menyebutkan, untuk mekanisme pendaftaran dari hari pertama hingga hari ke 13 dilakukan mulai jam 08.00-16.00 WIB. Kemudian, terakhir hingga 24.00 WIB.
Untuk pengajuan bacaleg dilakuka hanya satu kali pada masa pengajuan. Lalu, parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokomen bakal calon kedalam sistem informasi pencalonan (silon).
Pada kesempatan itu, Dadan menyebutkan, syarat pengajuan daftar bakal calon ada empat poin. Yang pertama diajukan oleh Pimpinan Parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tinggkatan.
Selanjutnya yang kedua, jumlah bakal calon 100 persen dari jumlah kuris per dapil. Kemudian, harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di tiap dapil dan disetiap tiga bakal calon pada daftar susunan caleg harus ada keterwakilan perempuan mininal satu orang.
“Untuk lengkapnya ada di pengumuman dan semua masyarakat bisa mengaksesnya,” ujarnya. (agus)