KUNINGAN (MASS) – Dinaikannya pajak air oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga mencapai 1000% lebih membuat direksi PAM se Jabar meradang. Tak terkecuali PAM Tirta Kamuning Kuningan, H Deni Erlanda SE MSi selaku direktur menilai kebijakan tersebut tidak pro rakyat.
“Karena dengan dinaikannya pajak yang meroket itu sudah barang tentu akan berimbas pada kenaikan tarif air konsumen. Ini tak bisa dihindari. Kasihan kan mereka (Pelanggan PAM, red),” gerutu Deni saat dikonfirmasi kuninganmass.com, Selasa (21/12/2021).
Kebijakan gubernur ini ditandai dengan terbitnya Kepgub No 610/Kep.713-DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang digunakan BUMN dan BUMD yang memberikan layanan publik pada 19 November 2021 lalu.
Hitungannya, untuk PAM Kuningan saja, jika sebelumnya hanya membayar pajak air Rp7 juta lebih per bulan, dengan adanya aturan itu menjadi Rp90 juta per bulan.
“Kalau setahun bisa 1 miliar lebih, untuk pajak saja. Bagaimana kontribusi PADnya? Ya akan berkonsekuensi pada kenaikan tarif air konsumen lah karena untuk mengimbangi besaran pajak. Ini akan memberatkan konsumen,” ungkapnya lagi dengan nada tinggi.
Ia menegaskan, PAM itu semi publik dimana terdapat fungsi sosial disamping profit. Berbeda dengan komersil murni, penarifan pajak yang fantastis seperti itu dinilainya wajar. Mestinya, imbuh Deni, kajian hukum dan filosofis dari kebijakan tersebut diperhatikan sehingga tidak melahirkan kebijakan yang aneh.
“Istilah ‘naik’ itu kalau 10% atau 15%. Kalau sampai 1080% mah itu namanya mencekik, bukan naik,” rungutnya kesal.
Deni menyindir jargon ‘Jabar Juara’ yang digembar-gemborkan selama ini. Menurut dia, Jabar Juaranya memerlukan tambahan yaitu ‘Jabar Juara Pajak’.
Atas terbitnya Kepgub tersebut, PAM Tirta Kamuning akan melakukan perlawanan bersama PAM lainnya se Jabar lewat koordinasi DPD Perpamsi Jabar.
“Kamis besok (23/12/2021) kita akan rapat di Bandung. Semua akan melawan,” tandas Deni. (deden)