KUNINGAN, – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH membuka kegiatan Pengukuhan Persatuan Anggota BPD seluruh Indonesia (PABPDSI) tingkat Kecamatan.
Selain itu juga Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Tema “Mempertegas Peran dan Sinergitas BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa” Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cidahu.
Acara yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Karyawisesa Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Minggu (31/10/2021).
Bupati Acep dalam arahannya mengatakan, fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Lebih lanjut, Acep menambahkan, BPD bersama-sama dengan kepala desa harus mampu menciptakan iklim yang kondusif, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di desa.
“Mari bersama-sama, tanpa terkecuali tokoh masyarakat untuk membangun desa dengan menggali dan memanfaatkan potensi yang ada dengan arif, bijaksana dan berwawasan lingkungan,” ajak Acep.
Lebih lanjut Acep mengucapkan ungkapan terima kasihnya kepada pihak yang telah menyukseskan pengukuhan anggota BPD.
“Kepada seluruh panitia, kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja nya yang telah memfasilitasi proses pelaksanaan Pengukuhan hari ini sehingga dapat berjalan sukses, tertib dan aman,” ucapnya.
Bupati juga mengucapkan ungkapan selamat kepada anggota BPD yang baru dikukuhkan agar dapat menunaikan kewajiban dengan baik.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah di kukuhkan hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,” tutupnya.
Melalui kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas ini, kata bupati, diharapkan semua peserta dapat memahami dan mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengurus atau anggota BPD dengan melihat kondisi masing-masing desa.
Selanjutnya, terhadap peningkatan kualitas dan efektivitas dalam rangka melakukan musyawarah, menampung aspirasi, pengawasan yang melekat terkait kinerja Kepala Desa pada Pemerintah Desa yang telah disetujui bersama serta meningkatkan hubungan keharmonisan antara kelembagaan dalam membangun Desa.
“BPD harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam menjalankan roda pemerintah agar sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan bersama serta ikut membangun desa agar tercapai visi Kabupaten Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) berbasis Desa Tahun 2023,” ujar Bupati Kuningan
Acep juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Pemerintahan desa melalui kegiatan Bimtek.
“Peran BPD cukup berarti dalam Pemerintahan desa, inilah kesempatan bapak ibu BPD untuk belajar mendapatkan ilmu demi kemajuan di desa masing-masing,” kata Bupati.
“Profesionalisme dan integritas Kades, perangkat desa dan BPD sangat penting dalam membangun desa, kiranya semua dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam membangun desa, hindari konflik dan arogansi, perkuat koordinasi dan tingkatkan kualitas SDM aparatur Pemerintahan desa dan BPD, Bimtek inilah salah satu caranya,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan Drs Yayat Supriatna, MM, memaparkan BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen” nya desa.
BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya,” kata Yayat.
Menurutnya, Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Yayat menambahkan, Musyawarah dan Pengukuhan Anggota BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting.
Penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Lebih lanjut Yayat, BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.
“Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa,” jelas Yayat.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka PABPDSI menyelenggarakan Bimbingan Teknis guna optimalisasi tugas fungsi hak dan kewajiban serta.
“Kewenangan BPD dalam rangka mendukung pemerintahan desa yang efektif efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Turut di hadiri dalam rangka acara pengukuhan pengurus Kecamatan PABPDSI dan Bimtek anggota BPD untuk mempertegas peran dan sinergitas BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa dihadiri oleh ketua umum PABPDSI Kab. Kuningan, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa se- Kecamatan Cidahu dan Dinas terkait lainnya.(agus)