KUNINGAN (MASS) – Sengketa data rekapitulasi suara antara Sri Laelasari dan Eka Satria, akhirnya mendapat tanggapan Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi. Dalam jumpa pers yang digelar di Aula KPU Kuningan, Selasa (14/5/2019), ia mengakui telah dilakukan pembetulan angka di empat TPS yang dilaporkan timses Sri laelasari.
“Dari Sanding Data yang dilakukan Sabtu (11/5/2019) lalu, ada perbaikan angka suara di empat TPS yang rata-rata ada kesalahan posisi. Diantaranya TPS 7 Cigadung, hasilnya caleg nomor urut 2 (Eka Satria, red) mendapat suara nol, sedang caleg nomor 3 (Sri Laelasari, red) mendapatkan 1 suara,” ungkapnya dihadapan para awak media.
TPS 15 Cirendang pun demikian, suara Eka jadi nol, sedangkan suara Sri jadi 1. Berikutnya di TPS 4 Windusengkahan, Eka 1 suara sedangkan Sri 3 suara. Terakhir di TPS 32 Kuningan, suara Eka nol sedangkan Sri 6 suara.
Meski Asep tidak menyebutkan suara total, kuninganmass.com memperoleh data berdasarkan hasil sanding data tersebut. Jumlah akhir, Eka sebanyak 2.118 suara sedangkan Sri sebanyak 2.123 suara. Jumlah awal jika mengacu pada hasil Pleno KPU Kuningan, Eka 2.120 suara dan Sri 2.113 suara.
Soal kelanjutannya bagaimana, menurut Asep, itu soal tahapan yang lain. Kewenangannya baru sebatas melaksanakan rekomendasi bawaslu untuk melakukan sanding data. Sebab jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, sanksinya pidana. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dari KPU Jabar.
“Kita sudah melayangkan surat secara resmi ke KPU Jabar untuk meminta juknis tersebut. Sepanjang belum mendapatkan juknis secara formil, kami juga saat ini pasif,” tandas pria yang akrab disapa Asfa tersebut.
Dalam jumpa pers itu, Asfa tidak menyebutkan siapa caleg pemenang, antara Eka dan Sri. Jangankan Sri, caleg lainnya pun menurutnya belum diputuskan sebagai pemenang. Khusus masalah Sri yang telah disanding data, hasilnya tidak serta merta menggugurkan apa yang telah ditetapkan pada Pleno KPU Kuningan 30 April lalu.
“Kita juga tidak boleh melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SK terakhir yang diterbitkan KPU itu pada tanggal 30 April. Makanya sekarang kami menunggu juknis dari KPU Jabar,” tegasnya. (deden)