KUNINGAN (MASS)- Malam sebelum pencoblosan, KPU Kuningan melakukan proses pembakaran surat suara di Halaman Kantor KPU. Surat suara yang dibakar itu adalah yang rusak, cacat dan kelebihan.
Proses pembakaran surat surat itu disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan, Anggota Bawaslu Kuningan dan Perwakilan dari Kodim Kuningan Hambali. Total ada 8.023 surat surat yang dibakar.
Menurut Ketua KPU Asep Fauzi, surat surat yang dibakar bakar terdiri surat suara rusak, cacat dan lebih untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.029 lembar. Lalu, untuk DPR sebanyak 1.010 lembar, DPD sebanyak 548 lembar dan DPRD Provinsi sebanyak 17.27 lembar.
Sementara surat suara untuk DPRD Kabupaten terdiri Dapil Kuningan 1 sebanyak 242 lembar, Dapil Kuningan 2 sebanyak 434 lembar. Kemudian, Dapil Kuningan 3 sebanyak 2.758 lembar, Dapil Kuningan 4 sebanyak 337 lembar,dan terakhir Dapil Kuningan 5 sebanyak 118 lembar. (agus)