KUNINGAN (MASS) – Setiap orang mendambakan hidup tentram dan terhindar dari tindak kejahatan. Namun tak bisa dipungkiri bahwa kejahatan selalu ada disekitar kita dan sulit untuk dihilangkan. Meskipun sudah ada hukuman untuk orang-orang yang melakukan kejahatan, tetap saja, kejahatan tetap terus terjadi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, di Provinsi Jawa Barat, setidaknya ada 1,29% dari total jumlah penduduk yang pernah menjadi korban kejahatan per Maret 2018 dengan presentase korban paling banyak berada di Kabupaten Cirebon sebesar 2,32% dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon.
Menurut Sutherland, kejahatan merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum pidana. Namun menurut R. Soesilo, jika dilihat dari sudut pandang sosiologis, kejahatan merupakan tingkah laku yang merugikan korban atau masyarakat sekitar karena kehilangan keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.
Kejahatan bisa dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Kejahatan tanpa korban
Kejahatan tanpa korban adalah tindakan kejahatan yang tidak berakibat adanya korban, tetapi tetap melanggar hukum yang ada. Contohnya adalah perjudian dan penyalahgunaan narkoba.
- Kejahatan terorganisasi
Kejahatan terorganisasi merupakan kejahatan yang dipimpin oleh seseorang dan telah mempunyai rancangan atas tindak kejahatannya, berbeda dengan kejahatan yang dilakukan dengan spontan. Contoh kejahatan ini adalah korupsi.
- Kejahatan kerah putih
Dari namanya, sudah dapat ditebak siapa pelaku dari jenis kejahatan ini. Kejahatan kerah putih adalah jenis kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau wewenang yang tinggi sehingga dapat memepengaruhi segala kebijakan ataupun keputusan. Contoh dari tindak kejahatan ini adalah penyuapan, penipuan, cuci uang, dsb.
- Kejahatan korporasi
Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh karyawan terhadap korporasi yang dibentuk untuk melakukan tindak kejahatan.
Tindak kejahatan yang biasanya terjadi di Provinsi Jawat Barat sangat banyak. Mulai dari pencurian, sampai korupsi yang merugikan seluruh masyarakat.
Pencurian
Pencurian merupakan tindak kejahatan dengan mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan dan izin. Di Jawa Barat, tindak pencurian yang pernah terjadi ada 2 macam, yaitu pencurian tanpa kekerasan dan pencurian dengan kekerasan.
Pencurian tanpa kekerasan yaitu tindak pencurian dengan tidak menyakiti korban, sebaliknya, pencurian dengan kekerasan yaitu tindak pencurian dengan cara menyakiti korban.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, di Jawa Barat, tercatat ada 4394 desa/kelurahan yang terjadi tindak pencurian tanpa kekerasan. Tercatat paling banyak terjadi di Kabupaten Bogor dengan jumlah 381 desa/kelurahan. Untuk tindak pencurian dengan kekerasan, tercatat sebanyak 342 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Jawa Barat dan sebanyak 37 desa/kelurahan paling banyak terjadi di Kabupaten Cirebon.
Penipuan atau penggelapan
Penipuan atau penggelapan adalah sebuah tindakan kebohongan untuk merugikan orang lain. Di era digital seperti saat ini, penipuan banyak terjadi di dunia maya. Contohnya seperti penipuan yang dilakukan oleh online shopping. Hal tersebut sangat membuat geram masyarakat, pasalnya untuk mengetahui online shop yang jujur. Tidak hanya itu, tindak penipuan atau penggelapan secara langsung pun sangat marak. Contohnya seperti kasus Wawan, seorang warga Sidoarjo yang telah melakukan tindak penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp800juta pada tahun 2015.
Di Jawa Barat, tercatat ada sebanyak 1187 desa/kelurahan yang terjadi tindak penipuan atau penggelapan. Kabupaten Indramayu adalah daerah yang tercatat paling banyak tindak penipuan atau penggelapan, dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 105.
Penganiayaan
Penganiayaan adalah tindakan sewenang-wenang dengan melalukan penyiksaan, penindasan, dan penyerangan kepada seseorang. Kasus penganiayaan berat diatur dalam pasal 354 KUHP dengan diberikannya hukuman penjara paling lama 8 tahun dan penjara paling lama 10 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus penganiayaan di Jawa Barat tercatat terjadi di 598 desa/kelurahan. Dengan kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Cirebon sebanyak 61 desa/kelurahan dan paling sedikit terjadi di Kota Banjar hanya 1 desa/kelurahan.
Pemerkosaan atau kejahatan terhadap kesusilaan
Pemerkosaan adalah suatu tindak kriminal ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Di Jawa Barat tercatat ada sebanyak 206 desa/kelurahan yang terjadi tindak pemerkosaan, dengan kasus yang paling banyak terjadi di Kabupaten Sukabumi sebanyak 21 desa/kelurahan dan Kota Bekasi serta Cimahi tercatat tidak pernah terjadi tindak pemerkosaan.
Penyalahgunaan atau pengedaran narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah tindakan mengonsumsi narkoba tidak sesuai dengan peraturan dan dapat menimbulkan bahaya bagi menggunanya. Sedangkan pengedaran narkoba adalah suatu kegiatan mengedarkan atau menyalurkan narkoba.
Di Provinsi Jawa Barat, kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba bisa dibilang cukup banyak, terdapat 952 desa/kelurahan di Jawa Barat yang terdapat kasus ini. Kasus yang paling terbanyak terjadi di Kabupaten Bogor, sebanyak 95 desa/kelurahan yang terdapat kasus penyalahgunaan atau pengedaran narkoba dan Kota Banjar menjadi satu-satunya daerah yang tidak terdapat kasus ini.
Perjudian
Perjudian adalah sebuah kegiatan yang mempertaruhkan sesuatu demi mendapatkan keuntungan sendiri, biasanya dalam bentuk permainan. Perjudian tergolong tindak kejahatan tanpa korban karena dilakukan hanya untuk keuntungan diri sendiri.
Kasus perjudian di Provinsi Jawa Barat terbilang cukup banyak, pasalnya tercaatat sebanyak 777 desa/kelurahan yang terdapat kasus ini. Perjudian paling banyak terjadi di Kabupaten Indramayu, tercatat terdapat 111 desa/kelurahan yang terdapat kasus ini dan Kota Sukabumi tidak pernah ada kasus perjudian.
Pembunuhan
Pembunuhan merupakan suatu tindak kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Di Jawa Barat, terdapat 130 desa/kelurahan yang tercatat pernah mengalami kasus pembunuhan. Di Kabupaten Bogor terdapat 16 desa/kelurahan yang tercatat pernah terjadi kasus pembunuhan, sedangkan Kota Sukabumi, Cimahi, dan Banjar tidak pernah terjadi kasus pembunuhan.
Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi dan secara langsung merugikan perekonomian negara. Kasus korupsi di Jawa Barat dapat terbilang banyak karena terdapat 48 desa/kelurahan yang terdapat kasus korupsi. Angka ini terbilang banyak karena hanya terbilang di Provinsi Jawa Barat saja, belum mencakup seluruh Indonesia.
Berdasarkan jenis kejahatan diatas, dapat dilihat bahwa tindak kejahatan yang paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat adalah kasus pencurian. Hal ini memperingati kita semua untuk selalu berhati-hati akan tindak kejahatan. Karena pada sejatinya, tidak kejahatan tidak akan pernah hilang, namun dapat kita hindari. Kejahatan dapat muncul tidak hanya direncanakan secara matang, namun dapat juga muncul karena ada sebuah kesempatan.
Negara Indonesia sudah memiliki undang-undang hukum pidana yang mengatur perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. Segala tindak kejahatan punya hukumannya, kita sebagai warga negara Indonesia selayaknya untuk mematuhi hukum yang ada.
Penulis: Diah Sopanti
Mahasiswi Matematika Universitas Jenderal Soedirman