KUNINGAN (MASS)- Terkait ada keluhan dari PKL Taman Kota bahwa ada pungli uang sampah Rp2.000 ditangapi oleh Kadis Lingkungan Hidup Drs H Amirudin MSi. Menurutnya, selama ada bukti retribusi maka itu bukan pungli.
“Ada bukti retribusinya tidak? Kalau ada itu resmi. Saya kira retribusi Rp2.000 sangat murah karena sampah yang dihasilkan PKL pun sangat banyak. Bahkan semakin banyak PKL maka semakin banyak sampah berserakan,” jelas Amir usai menghadiri pelantikan Direktur Utama Perumda BPR Kuningan, Senin (24/6/2019).
Maka adanya kebijakan retribusi agar taman tetap bersih, kasihan para petuga kalau tidak ada retribusi. Awlanya di area taman itu tidak ada pedagang. Namun, mereka maksa dan menjadi banyak.
Diterangkan, apabila pedagang semakin banyak maka fungsinya taman sebagai ruang terbuka hijau tidak akan berfungsi. Untuk itu pihaknya sangat setuju dengan pemindahan PKL dari dalam area tamkot.
“Ini demi kepentingan umum dan awalnya tidak diperbiolehkan PKL ada di taman, sehingga keputusaan ini tidak tiba-tiba,” jelasnya.
Sementara itu, para pedagang meski hinggga saat ini masih berjualan. Namun, mereka masih merasa kesulitan untuk mengembaliikan omset penjualan. Disisi lain juga lahan parkir yang sempit dan harus berbagai dengan PKL. (agus)