KUNINGAN (MASS) – Plh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Drs Asep Budi Setiawan MSi angkat bicara soal pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengurus yayasan.
Dikatakannya, pelecehan seksual pada anak merupakan perbuatan tidak terpuji. Bahkan termasuk kejahatan. Terlebih sekarang kasusnya sudah ditangani penegak hukum. Proses hukum pasti akan berjalan.
“Yang disayangkan pelakunya seorang kakek dan satu lagi diduga pengurus yayasan. Ini preseden buruk. Pemerintah, masyarakat, termasuk orang tua harus ikut mengawasi,” tegasnya, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Baca : https://kuninganmass.com/anak-15-tahun-diduga-dicabuli-2-kakek/
Ia menegaskan, Dinas melalui Bidang Rehsos, akan menugaskan Pekerja Sosial/Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), untuk melakukan assesmen dan pendampingan jika anak tersebut memerlukan penanganan rehabilitasi.
“Kami pun bisa bekerja sama dengan psikolog. Bahkan, bila diperlukan, membuat rujukan/tindak lanjut rehabilitasi sosial,” sebutnya.
Sedangkan terkait yayasan (kelembagaannya) nanti, ia bersama Bidang Dayasos akan melakukan komunikasi dan evaluasi terhadap yayasan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan stakeholder.
“Bila terbukti pelaku tersebut bersalah, dan pelaku memegang posisi strategis di yayasan/lembaga, kami bisa mencabut tanda daftar/izin yayasan tersebut. Nanti kami akan melakukan koordinasi dulu. Sampai saat ini kami belum menerima aduan,” tegasnya.
Seperti diketahui, belakangan publik dibuat geger karena aksi pencabulan anak di bawah umur oleh beberapa pelaku. Salah satunya, diduga oknum pengurus yayasan anak di Kecamatan Kuningan. (eki)