KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengkonfirmasi bahwa dua kakek terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sindangagung, terancam penjara sampai 15 tahun.
Hal itu, dikonfirmasi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan pada kuninganmass.com Minggu (3/7/2022) pagi.
“Sudah naik sidik (penyidikan, red),” ujar Iptu Suhandi.
Baca : https://kuninganmass.com/dua-kakek-diduga-cabuli-anak-usia-8-tahun-sampe-16-kali/
Sebelumnya, dua kakek PS (69) dan AM (64) dibawa Polres Kuningan setelah sebelumnya sempat dikerubungi warga karena digaan pencabulan pada anak usia 8 tahun.
Dua kakek dari desa yang berbeda itu, PS dari Mekarmukti dan AM dari Kertawangunan, dibawa ke Polres untuk dilakukan lidik (penyelidikan). Dan kini lanjut ke jenjang sidik (penyidikan).
“Iya (sudah) ditahan,” jawab Suhandi membenarkan.
Akibat perbuatannya ini, saat terbukti bersalah, menurut aturan perlindungan anak, keduanya terancam penjara mulai dari 5 sampai 15 tahun. (eki)