Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Law

Warga di Pedesaan Butuh Paralegal, Apa Itu Paralegal?

KUNINGAN (MASS) – Seperti gayung bersambut, pemerintah yang menggaungkan peran paralegal ditengah masyarakat nampaknya disambut baik oleh warga pedesaan. Setidaknya, hal ini terungkap saat dilaksanakan sosialisasi hukum oleh Yayasan Bantuan Hukum Edelweiss di Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Jumat (1/7/2022).

Sosialisasi hukum oleh YBH Edelweiss mengambil tema ‘Urgensi Paralegal di Masyarakat’. Hadir sebagai peserta sosialisasi, Kades Padarek, Kades Ancaran, Sekdes Kedungarum, Perwakilan Kades Gerba, perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat dan pemuda. Saat pemateri menyampaikan tentang fungsi paralegal, peserta cukup antusias dan terlihat dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri.

Ketua YBH Edelweiss yang juga seorang advokat Diding Suryadi SH memaparkan soal pentingnya seorang paralegal di tengah tengah masyarakat. Seperti contoh saat ada permasalahan hukum yang menimpa masyarakat dari kalangan tidak mampu, mereka cukup kesulitan untuk menyewa advokat atau pengacara karena tentunya tidak ada biaya. 

Padahal undang undang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Benar apa yang disampaikan oleh pemateri dari YBH Edelweiss bahwa paralegal itu penting untuk membantu kepentingan kepentingan hukum warga tidak mampu. Tidak hanya itu, sesuai peran paralegal juga bisa membantu persoalan hukum di pemerintahan desa. Kami yakin paralegal adalah jawabannya dan kami butuh itu,” ujar Edi Kosasih, Kades Kasturi.

Diding Suryadi SH dalam materinya menyampaikan bahwa dasar hukum terbaru tentang paralegal adalah Permenkumham No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Berdasarkan undang undang ini, seorang paralegal diartikan setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Artinya, paralegal bisa berperilaku dan bertugas seperti layaknya pengacara, hanya saja terbatas di dalam ranah non litigasi.

“Tidak mesti seorang sarjana hukum untuk menjadi seorang paralegal, yang paling utama adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Diding.

Sementara itu, pemateri kedua dari YBH Edelweis yang juga seorang advokat Muhamad Samsudin SH menjelaskan, jika saja di sebuah desa ada seorang paralegal yang benar-benar sudah mendapatkan pelatihan, mereka bisa diberdayakan untuk membantu persoalan-persoalan hukum di masyarakat ataupun di pemerintahan desa.

“Seperti harapan dari pemerintah, bahwa masyarakat bisa terakomodir dalam kepentingan hukumnya di negara ini. Kejadian di masyarakat, untuk menjangkau advokat yang penyebarannya tidak merata, masyarakat kesulitan. Disamping itu soal biaya menjadi kendala bagi mereka yang tidak mampu. Dengan kehadiran paralegal, diharapkan akan menjadi sebuah penolong dalam upaya pertolongan pertama dalam persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Paralegal juga bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan advokat dalam penyelesaian perkara perkara hukum,” ujar Samsudin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan, calon paralegal bisa mengikuti pelatihan di Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Seperti YBH Edelweiss yang juga sudah melatih sejumlah paralegal dan sudah mulai mengabdi dan diperbantukan di desa-desa. YBH Edelweiss terdaftar di Kemenkumham dan berdiri sejak tahun 2021 lalu.

“Hingga kini, kami dari YBH Edelweiss alhamdulilah sudah menangani perkara-perkara dari warga tidak mampu baik perdata maupun pidana. Setidaknya sudah belasan kasus ditangani sebagai wujud kepedulian kami. Semua melibatkan paralegal yang ada disini. Termasuk di Desa Kasturi ini ada perkara waris sedang kami tangani, dan itu Cuma-cuma,” pungkasnya. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Kerap bekerja dan melayani masyarakat dengan berbagai resiko, kini anggota pemadam kebakaran bisa lebih terjaga, terutama dari resiko yang berkaitan dengan...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Event Tour de Rutilahu etape 1 sukses digelar. Rumah warga miskin asal Desa Kasturi Kecamatan Kuningan berhasil direnovasi dari hasil swadaya...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Insiden rumah ambruk terjadi di Desa Kasturi Kecamatan Kuningan, persis di belakang Perumahan Kasturi Perdana. Insiden yang terjadi Rabu (16/5/2018) sekitar...

Advertisement