KUNINGAN (MASS) – Jika di BUMD lain terjadi perubahan SOTK untuk Dewan Pengawas (Dewas), beda halnya dengan BPR yang kini disebut Bank Kuningan. Status PD (perusahaan daerah) menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) tidak mengubah jumlah keanggotaan Dewan Pengawas (Dewas) di perumda tersebut.
Pernyataan ini dilontarkan H Kamil Ganda Permadi, anggota Dewas Bank Kuningan, usai menyaksikan Karnaval Budaya Kamis (5/9/2019). Ia menjelaskan, secara aturan jumlah anggota Dewas disesuaikan dengan jumlah direksi.
“Peraturan OJK tentang Tata Kelola menyebutkan bahwa jumlah dewas itu maksimal sama dengan jumlah direksi. Jadi, apabila direksinya ada 2 maka dewas pun 2 orang,” jelas Kamil diamini H Nandang Sudrajat selaku ketua Dewas.
Dalam kesempatan itu, Kamil mengemukakan perbedaan substansial antara sebutan BPR dengan Bank Kuningan. Sebutan baru tersebut diharapkan olehnya kedepan Bank Kuningan betul-betul jadi miliknya masyarakat Kuningan dan berada ditengah-tengah masyarakat Kuningan.
“Kita ingin coba, dengan nama baru ini paling tidak memberikan nuansa baru kepada masyarakat bahwa Kuningan itu punya bank,” tandas pensiunan birokrat yang dikenal bertipikal konseptor itu.
Oleh karenanya, Bank Kuningan mesti hadir ditengah-tengah masyarakat. RBB (Rencana Bisnis Bank) 2020 diharapkan oleh dia Bank Kuningan memiliki program-program yang lebih menyentuh lagi masyarakat Kuningan.
Kamil merasa bangga Bank Kuningan mendapatkan predikat Top BUMD se Indonesia. Berdasarkan Info Bank sebuah lembaga independen perbankan, untuk program 2018 BPR atau Bank Kuningan berhasil masuk 8 besar se Indonesia.
“Dari 8 besar tersebut, hanya BPR Kuningan yang statusnya Perumda. Sedangkan 7 lainnya Perseroda. Jadi bagi BPR yang punya aset antara 100 M sampai 250 M, BPR Kuningan menjadi Perumda terbaik se Indonesia,” ungkapnya. (deden)