Apakah Penerbitan SK No. 900 Dapat Dibenarkan sebagai Pertimbangan Kebijakan (Diskresi)?
APAKAH PENERBITAN SK No : 900 / KPTS.400 / 413 / 2025 ) DAPAT DIBENARKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN KEBIJAKAN ( DISKRESI ) DILIHAT DARI SUDUT PANDANG UU NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KUNINGAN (MASS) – Diskresi adalah kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan penilaian sendiri dalam keadaan tertentu,ketika … Baca Selengkapnya