KUNINGAN (MASS) – Saya Risal Septian Nur’iqbal, SH selaku Advokat PSI, memandang perlu memberikan pandangan hukum terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya terkait keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Berdasarkan informasi resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut telah diregistrasi sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden. MK juga mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggang waktu pengajuan PHPU sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dari perspektif hukum tata negara dan hukum pemilu, menurut hemat saya, terdapat persoalan mendasar yang perlu diperiksa terlebih dahulu, yaitu apakah objek permohonan tersebut termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai perkara perselisihan hasil pemilu.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk, antara lain, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK sendiri dalam berbagai penjelasan mengenai kewenangannya menyatakan bahwa perkara PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Sementara itu, apabila substansi persoalan yang dipersoalkan adalah dokumen atau persyaratan administrasi pencalonan, maka perlu dilihat terlebih dahulu mekanisme hukum yang telah disediakan dalam rezim penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Karena itu, menurut pandangan saya, persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai perselisihan hasil pemilu. Harus terdapat dasar hukum yang jelas mengenai hubungan antara persoalan yang dipersoalkan dengan objek PHPU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Persoalan Tenggat Waktu Juga Harus Diperiksa
Selain persoalan kewenangan, aspek tenggat waktu merupakan persoalan hukum yang sangat penting.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai, pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik, dan persoalan persyaratan pencalonan tersebut baru diajukan kembali pada September 2026.
Bahkan, berdasarkan keterangan resmi MK, para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang ditentukan untuk pengajuan PHPU. Para pemohon kemudian meminta agar perkara tersebut tetap diperiksa dengan alasan keadilan substantif.
Menurut saya, persoalan tersebut harus diuji secara objektif berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip keadilan substantif tentu penting, tetapi penerapannya juga harus mempertimbangkan kepastian hukum, batas waktu pengajuan perkara, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara.
Jangan Sampai Mekanisme Hukum Menjadi Instrumen Kepentingan Politik
Saya juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum. Namun, penggunaan mekanisme hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat.
Jangan sampai proses hukum yang seharusnya menjadi instrumen untuk mencari keadilan justru berkembang menjadi arena pertarungan kepentingan politik atau digunakan untuk memengaruhi proses politik pada masa mendatang.
Kritik terhadap proses pencalonan maupun terhadap pejabat negara tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, setiap tuduhan harus didukung oleh fakta, dokumen, dan bukti hukum yang konkret, serta diuji melalui mekanisme peradilan yang memang memiliki kewenangan terhadap objek perkara tersebut.
MK Harus Memutus Berdasarkan Konstitusi dan Hukum Acara
Saya menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan tidak bermaksud mendahului putusan para hakim konstitusi.
Namun, sebagai advokat, saya berpandangan bahwa sebelum masuk terlalu jauh pada substansi perkara, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan:
1. kewenangan MK terhadap objek permohonan;
2. kedudukan hukum para pemohon;
3. kesesuaian objek perkara dengan karakter PHPU;
4. tenggat waktu pengajuan permohonan;
5. mekanisme hukum yang tersedia pada saat persoalan administrasi pencalonan terjadi; dan
6. apakah terdapat bukti konkret yang mempunyai hubungan hukum langsung dengan objek perselisihan hasil pemilu.
Dengan demikian, apabila setelah memeriksa seluruh aspek tersebut Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi persyaratan kewenangan, objek perkara, kedudukan hukum, atau tenggat waktu yang ditentukan hukum acara, maka putusan harus didasarkan pada alasan-alasan hukum tersebut.
Pada akhirnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang independen untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan UUD 1945, undang-undang, hukum acara, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah.

Oleh: Risal Septian Nur’iqbal, SH
Advokat PSI