KUNINGAN (MASS) – Ada ironi yang perlu kita renungkan dalam program revitalisasi sekolah.
Ketika sekolah tidak mengajukan revitalisasi, anak-anak yang menjadi korban karena fasilitasnya tertinggal. Tetapi ketika bantuan revitalisasi datang, kepala sekolah dan panitia justru merasa cemas: jangan-jangan setelah pembangunan selesai, kesalahan akan dicari-cari dan setiap kekurangan administrasi akan dibawa ke ranah hukum.
Kalau keadaan seperti ini terus terjadi, siapa yang akhirnya dirugikan?
Bukan kepala sekolah saja. Bukan panitia pembangunan saja. Tetapi anak-anak sekolah.
Kepala sekolah bukan malaikat. Panitia pembangunan juga bukan manusia yang tidak mungkin keliru. Dalam pekerjaan administrasi, apalagi program yang melibatkan banyak dokumen, prosedur dan tahapan, sangat mungkin terdapat kekurangan administratif.
Tetapi di sinilah pentingnya kedewasaan dalam melakukan pengawasan.
Tidak setiap kesalahan administrasi adalah tindak pidana.
Ada mekanisme pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan internal pemerintah yang memang dibentuk untuk menemukan kekurangan, melakukan koreksi, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan kerugian negara, jika memang ada, ditangani sesuai ketentuan.
Karena itu, membawa setiap kekurangan administratif langsung ke narasi pidana tanpa melihat konteks, niat, akibat, dan mekanisme penyelesaiannya justru dapat menciptakan ketakutan yang tidak sehat.
Kita harus membedakan antara mengawasi dengan mencari-cari kesalahan.
Mengawasi berarti mencari kebenaran.
Mencari-cari kesalahan berarti sejak awal sudah berangkat dari keinginan menemukan kesalahan.
Padahal kalau seseorang benar-benar dicari kesalahannya, hampir pasti akan ditemukan. Siapa manusia yang administrasinya sempurna? Bahkan sebuah pekerjaan yang secara substansi baik pun bisa memiliki kekurangan pada dokumen, prosedur, pencatatan atau kelengkapan administratif.
Di sinilah saya kira para penggiat kontrol sosial perlu ikut belajar.
Jangan jadikan kepala sekolah sebagai sasaran ketakutan. Jadikan mereka mitra untuk memperbaiki tata kelola.
Kalau ada RAB yang perlu diperiksa, periksa. Kalau ada prosedur yang keliru, tunjukkan. Kalau ada kekurangan administrasi, minta diperbaiki. Kalau ada indikasi kerugian negara, gunakan mekanisme pemeriksaan yang benar.
Tetapi jangan setiap kekurangan langsung dipukul dengan kata pidana.
Sebab jika kepala sekolah akhirnya berpikir, “lebih baik saya tidak menerima revitalisasi daripada nanti saya diperiksa dan dicari kesalahannya,” maka kita telah menciptakan masalah baru.
Sekolah membutuhkan keberanian untuk membangun, bukan ketakutan untuk menerima bantuan.
Kritik tetap penting. Pengawasan tetap wajib. Tetapi pengawasan yang sehat seharusnya membuat tata kelola semakin baik, bukan membuat orang takut berbuat baik.
Dan kepada siapa pun yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mungkin ada satu pertanyaan sederhana yang layak direnungkan:
Apakah kita sedang mencari kebenaran, atau sekadar mencari kesalahan?
Karena keduanya terlihat sama-sama seperti pengawasan, tetapi akibatnya bisa sangat berbeda.
Oleh: Dadan Satyavadin
Pemerhati Kebijakan Publik
