Penyertifikatan Tanah melalui PTSL 0 Rupiah, Operasional Desa Kisaran Rp 150 Ribu, Diluar Program Bisa Jutaan
KUNINGAN (MASS) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah. Menariknya, pembuatan sertifikat tanah dalam program ini tidak dikenakan biaya sama sekali dari Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Kuningan. Hal ini diungkapkan oleh Susan Suharjana, bagian penetapan hak dan pendaftaran ATR/BPN dalam wawancaranya pada … Baca Selengkapnya