KUNINGAN (MASS) – Wacana usulan jabatan kepala desa seumur hidup yang disuarakan oleh Forum Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa, justru dikiritisi Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung yang juga Ketua Rumah Sadulur Kuningan, Arief Amarudin.
Menurut Arief, usulan tersebut perlu dikaji secara serius karena selain berpotensi merusak tatanan demokrasi, juga dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap kepala desa secara umum.
“Saya berpandangan bahwa usulan jabatan kepala desa seumur hidup bukan hanya berpotensi merusak prinsip dan tatanan demokrasi, tetapi juga dapat merusak nama baik serta citra kepala desa di hadapan masyarakat,” ujar Arief, Sabtu (12/9/2026).
Ia menegaskan bahwa kepala desa merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan demokratis yang harus menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, akuntabilitas, transparansi, dan regenerasi kepemimpinan.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukan semata-mata untuk membatasi seseorang dalam menjalankan pengabdian, melainkan merupakan mekanisme penting untuk menjaga agar kekuasaan tidak terpusat terlalu lama pada satu orang.
“Kepala desa memang harus diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk bekerja serta menyelesaikan program pembangunan. Namun kekuasaan tetap harus memiliki batas. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan publik adalah milik pribadi yang dapat dipertahankan sepanjang hidup,” tegasnya.
Arief menilai, usulan kepala desa seumur hidup justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal, selama ini banyak kepala desa yang bekerja keras untuk membangun daerahnya, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kita harus menjaga marwah kepala desa. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa kepala desa hanya ingin mempertahankan jabatan dan kekuasaan. Usulan seperti jabatan seumur hidup berpotensi memperkuat stigma negatif tersebut dan pada akhirnya merusak nama baik kepala desa secara keseluruhan,” katanya.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa kemajuan desa tidak boleh bergantung kepada satu figur atau satu orang pemimpin. Desa harus memiliki sistem pemerintahan dan kelembagaan yang kuat, sehingga proses pembangunan dapat terus berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
“Desa yang maju bukan desa yang bergantung kepada satu orang seumur hidup. Desa yang kuat adalah desa yang memiliki sistem, tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat yang kuat, serta kaderisasi kepemimpinan yang berjalan sehat,” pungkasnya. (eki)