KUNINGAN (Mass) – Perbuatan bejat dilakukan pemuda berinisial ORH (25) warga Kelurahan Kuningan terhadap korban sebut saja Seroja (17), yang tega mencabuli gadis dibawah umur tersebut hingga hamil 6 bulan. Ironisnya, perbuatan pelaku tak hanya dilakukan di rumahnya sendiri, namun pernah dilakukan di salah satu rumah makan kawasan Jalan Baru-Gunung Keling Kuningan.
“Pelaku dan korban memang memiliki sebuah hubungan, tetapi karena ada bujuk rayu akhirnya terjadi perbuatan tersebut. Perbuatan itu pernah dilakukan di salah satu rumah makan, namun paling pokoknya dilakuan rumah pelaku, dan itu terjadi beberapa kali,” ucap Kapolres Kuningan AKPB Yuldi Yusman SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra serta Kasubag Humas Iptu Sunaryo saat menggelar jumpa pers, Jumat (9/6).
Akibat korban masih dibawah umur lanjutnya, maka pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni UU tentang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Pasal yang dikenakan yakni 76D atau 76E, pasal 81 atau pasal 82 UU no 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Walaupun itu dilakukan atas dasar suka sama suka, jika masih dibawah umur maka tetap dikenakan UU yang berlaku, selama belum resmi menikah. Apalagi namanya anak itu dilindungi hak-haknya, bahkan jika kita mengetahui ada anak yang dicabuli oleh seseorang, maka wajib melaporkan itu kepada petugas kepolisian,” jelasnya.
Saat kasus ini terungkap, pihaknya membeberkan, bahwa pelaku sempat bercumbu dengan korban diatas kasur, hingga berlanjut dengan perbuatan layaknya suami istri. Hingga akhirnya, korban mengalami kehamilan akibat perbuatan yang dilakukan tersebut. (andri)