KUNINGAN (MASS) – Badang Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan memuji alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan Pemkab Kuningan yang melebihi minimal mandatory spending, presentasenya cukup besar dibanding keseluruhan APBD. Meski begitu, Banggar juga menyayangkan masih ditemukan adanya pembayaran gaji kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun atas permintaan sendiri (APS), dengan nilai sebesar Rp46.867.800.
Pujian serta kritikan itu, disampaikan sekaligus oleh Banggar DPRD Kuningan yang dipimpin Nuzul Rachdy SE sebagai Ketua Dewan, dalam rekomendasi Banggar terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
“Kita tentu sepakat bahwa pengelolaan Belanja Daerah harus senantiasa mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan belanja daerah semestinya diarahkan untuk memperbesar alokasi belanja yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah,” ujarnya, dalam rekomendasi tersebut.
Sejalan dengan itu, kata Banggar, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengamanatkan agar alokasi belanja yang bersifat produktif, khususnya belanja modal dan belanja yang secara langsung mendukung penyelenggaraan program dan kegiatan, memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan belanja yang bersifat administratif dan rutin.
“Namun demikian, kami mencermati bahwa struktur APBD Kabupaten Kuningan dari tahun ke tahun masih menunjukkan dominasi belanja yang bersifat tidak langsung dibandingkan belanja yang secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah agar komposisi belanja ke depan lebih berorientasi pada pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pesan Banggar.
Berikut isi rekomendasi Banggar yang membahas tentang mandatory spending hingga gaji ASN pensiun:
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025, kami mencermati bahwa alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan telah melampaui ketentuan minimal mandatory spending, yaitu mencapai 38,62% dari total belanja daerah. Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan. Selain itu, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sebesar 40% dari total belanja daerah setelah dikurangi belanja transfer. Alokasi tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan konektivitas jalan dan jembatan serta penyediaan pelayanan dasar, khususnya akses terhadap air bersih.
Sementara itu, meskipun belanja bidang kesehatan sejak Tahun Anggaran 2024 tidak lagi termasuk kategori mandatory spending, Pemerintah Daerah tetap mengalokasikan anggaran sebesar 25,52% yang diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat layanan kesehatan dasar, serta mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Kuningan.
Kami berharap alokasi anggaran yang cukup besar pada sektor-sektor strategis tersebut benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas pelaksanaan program sehingga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp1,376 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,306 triliun atau 94,92% dari pagu yang telah ditetapkan. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp823.219.835.718.
Namun demikian, kami mencermati masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan Belanja Pegawai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pembayaran gaji kepada ASN yang telah memasuki masa pensiun atas permintaan sendiri (APS) pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai sebesar Rp46.867.800. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pengelolaan administrasi kepegawaian dan tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, kami juga mencermati adanya pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp254.483.820 yang direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaannya belum sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, kami meminta Pemerintah Daerah khususnya agar memperkuat pengendalian internal, meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah terkait, serta memastikan setiap pembayaran belanja pegawai dan pemberian insentif dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
(eki)