Amankan Ribuan Butir Obat Jeras dan Sabu, Polisi Bekuk 22 Tersangka Narkoba Periode Juli-September 2026

KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, psikotropika, serta obat keras atau obat bebas terbatas.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S I K, M H, dalam konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Rabu (23/9/2026).

“Total ada 22 tersangka yang kami amankan dari 12 perkara, dan enam tersangka merupakan residivis kasus narkoba,” tutur Bellen.

Dari 22 tersangka tersebut, sebanyak 11 orang terlibat perkara narkotika jenis sabu, satu orang terkait perkara psikotropika, dan 10 orang lainnya terkait perkara obat keras atau obat bebas terbatas. Enam tersangka di antaranya tercatat sebagai residivis dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengungkap perkara tersebut di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan. Di antaranya empat kasus di Kecamatan Ciawigebang, empat kasus di Kecamatan Cidahu, tiga kasus di Kecamatan Kuningan, dua kasus di Kecamatan Cigugur, serta satu kasus di Kecamatan Kalimanggis,” tuturnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 paket sabu dengan berat kotor 10,12 gram. Jika diuangkan, barang bukti sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp15 juta.

Selain sabu, polisi juga menyita 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras atau obat bebas terbatas berbagai jenis. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah perkara yang ditangani Satres Narkoba Polres Kuningan selama periode Juli hingga September.

“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sejumlah pola transaksi. Polisi menemukan modus berupa sistem tempel atau map/peta serta transaksi secara langsung atau bertemu dengan pembeli melalui sistem COD,” paparnya.

Kapolres Kuningan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Selain melakukan penindakan, polisi juga terus mendalami pola peredaran dan kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan lainnya. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap sumber maupun jalur distribusi barang terlarang tersebut.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan ribuan obat keras atau obat bebas terbatas yang diduga diedarkan untuk disalahgunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (raqib)