KUNINGAN (MASS) – Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan Anggi Alamsyah SPd meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan ikut andil dalam memaksimalkan fungsi pengawasan pembayaran atau pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi buruh di Kuningan.
“Disnaker harus berperan dalam mengawasi pembagian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” sebut Anggi Kamis, 29/4/2021.
Perusahaan wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan itu sudah merupakan bentuk kejahatan” ungkap pria tinggi besar itu.
Selain itu juga, Anggi menilai Disnaker perlu secara khusus untuk memantau dan memastikan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Kuningan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembagian THR.
Serta lanjut dia, tidak ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR nya dengan cara mencicil seperti yang terjadi di daerah lain di tahun lalu.
“Disnaker mempunyai daftar Perusahan-perusahan, apabila ada perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR di tahun 2020. Itu seharusnya diawasi kembali pada pembayaran THR tahun 2021, jangan sampai terulang kembali.”
Selaku stakeholder yg membidangi ketenaga kerjaan sudah seharusnya Disnaker dapat menjadi fasilitator bagi buruh agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan produksi.
Begitu pula sebaliknya dinas yang dipimoin Ucu Suryana MSi itu harus mampu menciptakan iklim perindustrian yang kondusif.
Hal agar para pelaku industri merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Kuningan.
Terakhir Anggi berharap pembayaran THR yang dilakukan oleh para pengusaha tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan, karena dapat memberiakan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi dan juga menjelang Hari Lebaran.
“Saya berharap kepada para pengusaha untuk dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu paling lambat 7 hari sebelum Hari Lebaran,” ujarnya.
Karena dengan adanya pembayaran THR yang sesuai waktu dapat memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari lebaran.
Selain itu juga secara khusus dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi. (agus)