Selesai Diadili, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara; Ratusan Gram Sabu-sabu, hingga Ribuan Butir Obat Terlarang
KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pemusanahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (selesai diadili) pada Rabu (29/4/2026) pagi ini. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 50 perkara periode Desember 2025 s/d April 2026 yang terdiri dari 28 perkara narkotika dan 22 perkara tindak pidana umum (oharda). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan … Baca Selengkapnya