Tak Hanya Ancam PTUN, Atang Laporkan Bupati ke Polres Kuningan, Kabag Hukum Tanggapi Begini

KUNINGAN (MASS) – Tak cukup mengancam Bupati Kuningan akan digugat ke PTUN, aktivis asal Kelurahan Cipari Kecamatan Kuningan, Atang SE, ternyata juga membuat laporan resmi ke Polres Kuningan untuk hal yang sama, rencana perubahan Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda, Rabu (16/9/2026).

Menurut Atang, dalam laporannya ke Polres Kuningan, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, diduga melakukan tidak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum dan keuangan negara/daerah.

Alasannya masih sama, Atang menuding Bupati mengambil kebijakan tersebut tanpa pembahasan dan persetujuan serta musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan. “Telah bertindak sewenang-wenang mengganti kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia dengan kegiatan membuat Tugu Patung Kuda,” kata Atang.

Sementara, Pemkab Kuningan melalui Kabag Hukum Setda Mahardika Rahman SH, angkat bicara menanggapi ancaman PTUN dan laporan ke kepolisian gara-gara Tugu Bola Dunia. Mulanya, Mahardika bilang bahwa secara normatif, masyarakat memang dapat menyampaikan laporan/pengaduan mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Daerah kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum (APH).

Bahkan, berdasarkan PP 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah juga mewajibkan APIP melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat. Karenanya, lanjut Mahardika, pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku.

“Terhadap laporan masyarakat tersebut, Pemerintah Daerah menghormati mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Hukum akan melakukan telaah aspek hukum berdasarkan dokumen dan fakta yang diperoleh, tanpa mengintervensi proses pemeriksaan nantinya,” jawab Mahardika.

Bagian Hukum, lanjutnya, juga akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum institusional kepada Bupati sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, masih kata Mahardika, terkait permohonan keberatan itu adalah bagian dari upaya administratif sebelum PTUN jadi di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenal Upaya Administratif dan PERMA Nomor 6 Tahun 2018 memberikan pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.

Karena itu, apabila ada masyarakat yang keberatan dengan keputusan/tindakan tersebut, Pemda harus siap menghadapi: Keberatan → Banding Administratif → PTUN nantinya. (eki)