KUNINGAN (MASS) – Menyikapi maraknya angkutan online di Kabupaten Kuningan, pihak Dishub Kuningan sudah bergerak cepat dengan cara mengumpulkan para pengusaha angkutan online itu khususnya mobil pada pekan lalu.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan di Aula Dishub tangga 8 Februari itu disepakati angkutan online untuk mobil yang boleh beroperasi adalah 36 unit. Jumlah itu 60 persen dari armada yang selama ini sudah ada di Kuningan.
“Sementara yang baru direstui adalah 36 unit sesuai dengan aturan yang diterapkan pihak provinsi,” ucap Kadishub Kuningan DR Deni Hamdani kepada kuninganmass.com, Senin (12/2/2018 ).
Mantan Kasatpol PP ini mengatakan, bagi yang sisanya harus mentaati aturan untuk tidak beroperasi. Sedangkan yang 36 harus segera mengurus berbagai kelengkapan mulai dari pembetukan koperasi, SIM Umum, nopol dari Polda Jabar dan striker dari pihak Prorvinsi Jabar.
Setelah semua beres maka, 36 unit akan diumumkan ke publik berikut driver dan nopolnya. Apabila ternyata ada yang tetap membandel dari jumlah yang itu maka Dishub akan mengkandangkan armada tersebut karena melanggar aturan.
Bukan hanya pengumuman tapi lanjut dia, para driver juga harus berpakain rapih, tidak merokok, jangan bau alkohol dan lainnya yang membuat penumpanhg tidak nyaman. Untuk zona merah pun ditetapkan untuk angkutan online.
“Mereka dilarangan mengambil penumpang dilima titik yakni di kawasan pertokoan Siliwangi, toserba, sekolah, rumah sakit dan pasar-pasar. Hal ini untuk menghindari gesekan dengan angkutan tradiosinal,” ujar Deni.
Apabila ada yang membandel, pihaknya tidak bertanggungjawab ketika ada tindakan tegas baik dari Dishub maupun dari angkutan tradisional. Selama ini pemerintah sudah mengakomodir angkutan online khususnya mobil.
“Untuk motor belum ada aturannya, saat ini fokus ke mobil. Untuk itu bagi para pengusaha harus menatati aturan. Memang warga membutuhkan angkutan murah, mudah dan praktis tapi tetap harus taat pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai kapan dilaunching? Deni belum bisa menyebutkan, selain tergantung masalah kelengkapan administrasi, juga keputusan dari provinsi. Tapi yang pasti hasil pertemuan kemarin harus disepakati. (agus)