Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Jalan Pertokoan Siliwangi Sudah Dibuka, Dishub Wanti-wanti Soal Parkir, Begini Aturan Mainnya!

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan H Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si  melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si, menegaskan bahwa meski saat ini jalan pertokoan Siliwangi sudah mulai dibuka, larangan parkir tetap diberlakukan. Parkir hanya diperbolehkan untuk transit/distribusi barang ke toko, atau kendaraan kedaruratan.

Dalam melakukan penataan perkotaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kuningan, lanjutnya, pihaknya memaksimalkan asset milik daerah seperti eks gedung SDN 17 Kuningan dan Langlangbuana, untuk jadi pusat parkir dan PKL. Selain bagian penataan kota, hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.

Pemerintah Kabupaten Kuningan bahkan memfasilitasi parkir berlangganan yang dibayar selama setahun penuh di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut pernyataan lengkap dari Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si tentang larangan parkir, Kamis (9/5/2024) :

Membahas tentang larangan parkir untuk dijalur jalan siliwangi / pusat pertokoan siliwangi, kami sudah menempatkan kantong- kantong parkir yang berada di Puspa Langlangbuana dan Puspa 17 Kuningan. Bagi para pemilik toko bisa mendaftarkan diri kepada pengelola parkir yang berada di langlangbuana kuningan ( kepada PT Manajemen Profesional Indonesia / koordinator an Nana Rambo yang berkantor dilantai II Pasar Langlangbuana/ Lembaga Otorita Puspa Langlangbuana / melalui Fasilitasi Dinas Perhubungan Kab Kuningan)

Dan atau bagi yang ingin menempatkan kendaraan pribadi dan atau kendaraan operasional pertokoan yang ada di Puspa 17 Kuningan bisa menghubungi pihak Otorita Puspa 17 Kuningan/ melalui Fasilitasi Dinas perhubungan kabupaten Kuningan ( untuk pengelola parkir masih dalam tahap persiapan lelang /beauty contest untuk Puspa 17 Kuningan), parkir yang dimaksud berupa  parkir berlangganan ( besaran tarif ditentukan dalam Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ) contoh : untuk warga masyarakat umum, pemililk pertokoan / perkantoran yang berada di area pertokoan siliwangi  yang ingin berlangganan parkir untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan bongkar muat barang pemilik roda 4 untuk parkir tepi jalan bisa membayar kepada pengelola perparkiran sebesar 100.000 / pertahunnya dan atau bisa lebih sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pembayaran disetorkan melalui Kas Daerah untuk Retribusi parkir belangganan).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian untuk masalah perparkiran yang beberapa minggu ini menjadi tranding topik diberbagai media sosial, sedikit kami ingin berbagi tentang cara pengelolaan dan perhitungan potensi sumber PAD yang berasal dari retribusi parkir berdasarkan regulasi perundang- undangan yang kami sebutkan diatas, sebagai berikut :

Misalnya disuatu Toko A yang berada dipinggir jalan dan menggunakan badan / bahu jalan/ tepi Jalan umum untuk area parkir, pemilik harus melakukan langkah- langkah sebagai berikut :

– Pemilik membuat surat permohonan perizinan Pengelolaan Parkir ( IPP) yang ditujukan kepada Dinas perhubungan Kab Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Setelah menerima permohonan, Pihak Dinas perhubungan bersama – sama pihak Bapenda, Pihak Desa/Kelurahan/Kecamatan, didampingi oleh Babinsa / Babinlamtkbmas (Polsek dan Koramil sesuai domisili pemoho melakukan survei tentang kondisi lokasi yang akan dijadikan lahan parkir

-Dilakukan perhitungan tentang luas dan panjang lahan, sekaligus jumlah muatan kendaraan yang dapat masuk baik roda 2 ataupun roda 4 bahkan roda 6 atau lebih termasuk resiko kajian keselamatan lalu lintas, kondisi tanah, kondisi lajur kendaraan termasuk penentuan mekanisme pola penggunaan peralatan parkir otomatis atau manual

– Setelah  diketahui Jumlah kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 serta pola pengelolaan parkir, ditentukan jumlah besaran tarif yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku ( misal Perda Kab Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retibusi daerah Parkir menggunakan bahu jalan untum motor sebesar Rp. 2000 Mobil Roda empat Rp. 3.000 kendaraan roda 6 atau lebih Rp. 4.000) didapatkan lah hasil survei potensi parkir dalam satu tahu  misalnya Rp. 100.000.000. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Angka Rp.100.000.000 ini bukan angka yang harus masuk kedalam PAD Retribusi parkir, akan tetapi dilakukan tahapan perhitungan 20% Keuntungan untuk pengelola ( maksimal ) , perhitungan untuk gajih / Asuransi Petugas parkir / kelengkapan petugas parkir ( 15 % dari survei Potensi ), 0,5 sd 4 % ( CSR / Coorporate Social Resposibility) untuk warga terdampak dan atau pihak_ pihak yang menurut pandangan pengelola dan atau berdasarkan kesepakatan bersama harus mendapatkan CSR dimaksud.  Dari 100% hasil survei diambil kurang lebih 40% untuk perhitungan lainnya dan sisanya baru bisa dilakukan negosiasi atas dasar saling menguntungkan ke 2 belah pihak.

Itu pun perhitungannya bisa lebih dari 60% yang masuk kepada pihak apabila pihak pengelola menyediakan seluruh Fasilitas parkir  dan yang masuk melalui PAD Retribusi parkir hanya 40 % kepada pihak Pemerintah Kab Kuningan.

– Setelah semua pihak setuju diterbitkan izin pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas perhubungan Kabupaten Kuningan, sekaligus melakukan kontrak kerjasama pengelolaan parkir dengan salah satu keputusan mekanisme pembayaran langsung melalui Kas Daerah Kabupaten kuningan dengan di lampiri E- Billing yang berisikan akun penyetor dan titik lokasi parkir

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Dilakukan pengawasan secara oleh petugas dinas perhubungan untuk masing- masing lokasi parkir baik harian/mingguan / triwulanan

Berbeda halnya apabila membahas tentang pajak parkir yang sudah di tetapkan sebesar 10 % dari  hasil survei potensi lokasi. 

Sedikit membahas dan keluar dari pembahasan materi inti, seagai salah satu contoh maraknya parkir liar yang berada didalam kawasan toko modern, bahwa atas sudah dibayarnya pajak parkir kepada Pihak Pemerintah Daerah melalui instansi yang ditunjuk untuk melakukan pungutan pajak parkir dari pemilik toko atas lahan parkir yang sudah disediakan, lokasi tersebut bebas dipergunakan untuk parkir pengunjung toko / konsumen dan pemilik toko membebaskan pengunjung / konsumen  dari penarikan uang atas nama uang parkir. Hal itu dibenarkan secara  Aspek Hukum perundang – Undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aspek Hukum ini harus dicermati lebih bukan hanya sekedar peraturan yang bersifat kaku, dan berat sebelah. Harus dilihat juga aspek sosial, ketika sebuah toko modern berdiri alangkah lebih indah apabila pendekatan- pendekatan terhadap warga yang memerlukan pekerjaan dirangkul dengan perjanjian mengikat dan saling mengangkat harkat dan derajat sesama manusia yang bersifat saling membutuhkan.

Misalnya diperbolehkan untuk bekerja sebagai tukang parkir tetapi harus membantu menjaga keamanan kendaran, kebersihan, keamanan asset toko dll. Mungkin hal- hal sederhana  seperti ini akan tercipta kedamaian antara sesama manusia.

Melalui tulisan singkat ini, kami mencoba mengurai maksud dari pada penataa kelolaan tentang Perparkiran ini harus menjadi pemikiran bersama, bukan hanya satu pihak semata. Melalui tuisan ini pun kami mengajak kepada Dinas teknis yang bergelut dalam bidang pajak parkir untuk bekerja bersama – sama melakukan pembenahan tanpa harus saling menyalahkan, agar uang hasil yang dipungut dari masyarakat baik dari sumber retribusi parkir ataupun pajak parkir bisa kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mari kita beri dukungan penuh kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dibawah Kepemimpinan PJ Bupati.Kuningan dan Sekretaris  Daerah Kabupaten Kuningan salah satu programnya  melalui penataan Jalan siliwangi, baik PKL ataupun lokasi parkir .

Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat siapapun itu yang melakukan pengelolaan perparkiran yang masih melakulan aktifitas parkir Ilegal  agar segera mendaftarkan diri kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui Bidang Prasarana dan Perparkiran

Sebagai bahan informasi untuk masyarakat kami sampaikan juga besaran Tatrif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda Kabupaten  Kuningan No 1 Tahun 2024 . Apabila masyrakat setelah membaca tulisan ini menemukan penarikan uang Retribusi Parkir melebihi batas yang telah ditetapkan bisa melaporkan langsung ke pihak Dinas perhubungan Kabuoaten Kuningan, atau masyarakat bisa menanyakan juga surat tugas juru parkir yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab Kuningan. Apabila melebihi pola tarif dan tidak memiliki surat tugas dapat melaporkan ke pihak berwajib.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Salah satu kandidat calon Bupati dari PKB, Yanuar Prihatin, membahas tentang sempitnya ruang piskal keuangan daerah di Kuningan. Darisekitar Rp 3...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan H Dede Ismail atau yang akrab disapa Deis, mengugkapkan bahwa dirinya mendapat tugas dari partai dalam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penetapan hasil seleksi rekrutmen badan adhoc Pemilu tingkat kecamatan, PPK, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan, “digugat” banyak pihak. Termasuk diantaranya...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia menjadi hajat masyarakat dalam menentukan pembangunan daerah di 5 tahun kedepan dan KPU tentunya mempunyai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Masa pendaftaran calon Bupati Kuningan jalur independen yang dibuka mulai tanggal 8 Mei 2024, berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin pukul 23.59...

Politics

KUNINGAN (MASS) – KPU Kabupaten Kuningan baru saja menetapkan hasil seleksi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terpilih yang akan bertugas pada Pilkada serentak...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah menyerahkan formulir Pilkada ke Partai NasDem, Balon(Bakal Calon) Bupati Kuningan dari kalangan aktivis sosial, Boy Sandi Kartanegara, juga menyerahkan formulir...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Geliat kepolitikan di Kabupaten Kuningan perlahan menghangat bahkan memanas. Bermunculannya para tokoh yang dianggap layak memimpin Kuningan dalam perspektif para pengusungnya,...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Kakek Jahir, seorang marbot masjid asal Desa Bangunjaya Kecamatan Subang yang bakal menjadi calon haji tertua dari Kabupaten Kuningan tahun ini....

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Adalah Afda Hizkia, calon haji termuda dari Kabupaten Kuningan yang akan berangkat tahun ini, usianya baru 18 tahun. Afda sendiri merupakan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah truk pengangkut tangga alumunium hampir terperosok ke jurang saat melintas di Jalan Raya Cipasung-Subang tepatnya tanjakan Desa Cantilan Kecamatan Selajambe,...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Idul Adha ini, Pasar Hewan/Kambing yang terletak di Desa Awirangan tepatnya belakang dealer/bengkel motor tak jauh dari kantor Polsek Kuningan,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kecamatan Cigandamekar menjadi kecamatan dengan angka stunting tertinggi di Kabupaten Kuningan. Dua desa penyumbang terbesarnya adalah Desa Karangmuncang dengan angka stunting...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga beras di pasaran per hari ini, Senin (13/5/2024) mengalami penurunan. Harga beras premium misanya, turun dari Rp 13,5ribu ke Rp...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah rumah milik warga Blok Karanganyar RT 16 RW 07 Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Muhamad Ramdoni bin Uju (51), terbakar dilahap...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rahmat Yanuar M Si yang belakangan santer disebut beberapa partai sebagai salah satu kandidat Bakal Calon...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mesin-mesin politik untuk Pilkada serentak 2024 sudah mulai panas. Banyak tokoh-tokoh serta elemen politik yang telah menjalankan langkahnya untuk Pilkada, termasuk...

Headline

KUNINGAN (MASS) – NK Sport Kuningan (tempat gym dan olahraga) yang berada di Kecamatan Kramatmulya, dibobo maling pada Jumat (10/5/2024) dini hari skeitar pukul...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Kebakaran yang terjadi di sebuah bangunan rumah bengkel Desa Japara Kecamatan Japara, Sabtu (11/5/2024) malam sekitar pukul 18.25 WIB, menghebohkan warga...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mengusung tagline perubahan, DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan agresif melakukan roadshow dan penjajakan politik ke partai-partai. Setelah sebelumnya mendatangi PKB, PKS...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap fokus menjalankan tugas dan...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pertengahan pekan ini, Rabu (9/5/2024) kemarin, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan menggelar ajang laga silaturahmi...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Partai Golkar dan PKS mengaku memiliki banyak kesamaan pandangan soal kondisi dan kebutuhan Kabupaten Kuningan saat ini. Hal itu disampaikan keduanya...

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPD Partai Golkar Kuningan dan DPC PKB Kuningan sama-sama menyebut nama Dr H Dian Rahmat Yanuar M Si sebagai bakal calon...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1026 calon jemaah haji Kuningan, siap berangkat menunaikan ibadah ke tanah suci Mekkah. Kouta jumlah jemaah haji dari dari kota...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca akad nikah, pasangan baru bisa langsung punya KTP dan KK baru dengan status yang baru juga. Bukan hanya bagi kedua...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kuningan Madang (Maju Tandang) jadi tagline Boy Sandi Kartanegara, aktivis lingkungan yang kini mantap dan pede bakal jadi calon Wakil Bupati...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Mulai Kamis (9/5/2024) dini hari tadi, jalur di depan pertokoan SIliwangi yang sebelumnya sempat ditutup, akhirnya dibuka lagi oleh Pemerintah Kabupaten...

Advertisement