Kado Kemerdekaan RI ke 81 untuk Konsumen: Pajak dan Korupsi!

KUNINGAN (MASS) – Memasuki kemerdekaan RI ke 81 tahun ini, kebanyakan rakyat Indonesia terutama masyarakat menengah ke bawah sebagai pengguna barang maupun jasa atau disebut konsumen, agaknya belum merasakan apa itu sejahtera/kesejahteraan yang diamanatkan konstitusi kepada negara. Sebaliknya, rakyat Indonesia sebagai konsumen telah menerima ‘kado’ berupa kebijakan pungutan pajak yang dirasakan tidak lazim, dipaksa (berbau intimidasi/teror), seperti dengan melibatkan TNI dan POLRI ke desa² secara door to door di saat kondisi ekonomi rakyat cukup sulit dan ekses dari maraknya penyelewengan keuangan negara (korupsi).

Skandal megakorupsi yang melibatkan pejabat diberbagai sektor, mulai pusat sampai daerah (terakhir kasus korupsi di BGN/MBG dimana penerima BGM adalah konsumen dan kasus Jampidsus fungsinya terkait juga dengan konsumen/pelayanan publik), yang digaji dari pajak rakyat/konsumen dimana sekitar 82,4 % APBN dari pajak, kini banyak terungkap. Dengan kata lain, potret konsumen Indonesia yang sudah merdeka 81 tahun ini sedang tidak baik-baik saja, bahkan cenderung memburuk.

Dalam kebanyakan negara modern, kesejahteraan masyarakat dibangun melalui mekanisme redistribusi sumber daya yang berasal dari masyarakat dan dikelola oleh negara. Indonesia menganut, prinsip negara kesejahteraan tercermin dalam konstitusi yang menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, melalui dua sumber pembiayaan utama yang diantaranya sebagai sumber APBN/APBD, yaitu pajak dan zakat.

Setiap orang, termasuk pelaku usaha dan pejabat penyelenggara negara adalah konsumen yang mengkonsumsi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi dan pelayanan publik lain. Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia (ada golongan masyarakat tertentu bebas pajak), yang saat ini tengah menghadapi petugas penagih pajak yang didampingi aparat TNI dan Kepolisian. Di sisi lain, nyaris berbarengan, adanya sensus ekonomi dimana masyarakat sudah skeptis terhadap program sensus ini.

Sementara, saat ini masyarakat tengah menghadapi kondisi perekonomian yang cukup berat, seperti kenaikan harga beberapa komoditas kebutuhan sehari², listrik, bbm, gas, iuran BPJS Kesehatan, biaya pendidikan, dll. Dengan kata lain, rakyat sebagai konsumen masih terbebani berbagai persoalan ekonomi dan layanan publik. Di samping itu, kasus yang berbau korupsi yang merugikan konsumen pun, seperti peredaran beras serta BBM oplosan, minyak goreng, oli palsu, kasus korupsi di BPJS Kesehatan, Krakatau Steel, PLN, Pertamina, Asuransi, Keuangan dan Perbankan, Pendidikan, Kesehatan, tampaknya tidak mungkin kembali dananya ke konsumen.

Tidak kalah kontroversinya, adalah polemik dan perdebatan bantuan sapi kurban yang mengkaitkan dengan nama Presiden Prabowo Subianto soal penggunaan dana APBN. Selain itu, adanya kasus/program² di luar yang ditentukan APBN seperti MBG, KDMP, BOP, ART, MDCP, utang Whoosh, IKN, seringnya perjalanan pejabat ke luar negeri dan lainnya, menambah daftar masalah pemerintah/APBN saat ini. Di sisi lain, rekor defisit APBN tertinggi (terdalam) untuk awal tahun dalam lima tahun terakhir terjadi pada kuartal pertama (Q1) 2026, di mana defisit APBN tercatat menyentuh angka Rp 240,1 triliun atau setara dengan 0,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam negara demokrasi terdapat rakyat sebagai pembayar pajak, pemerintah sebagai pengelola, rakyat sebagai penerima manfaat. Secara teoritis, Pemerintah bukan pemilik APBN. Pemerintah hanya trustee (pengemban amanah) atas uang publik. Teori modern administrasi negara menganggap pemerintah sebagai fiduciary of public funds. Dana APBN bukan milik pejabat. Dana APBN adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada negara. Karena itu, harus transparan, harus akuntabel, harus bermanfaat.

Secara ekonomi, pajak memang bukan kontrak jual beli. Namun secara substansi, rakyat membayar pajak dan berhak memperoleh pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, atau pelayanan publik. Maka dapat dikatakan bahwa rakyat merupakan konsumen publik (public consumer). Dalam negara kesejahteraan (welfare state), rakyat juga ‘mengonsumsi’ (pengguna/pemakai) layanan kesehatan pemerintah, pendidikan pemerintah, listrik bersubsidi, BBM bersubsidi, air minum, transportasi publik. Maka muncul konsep ‘Konsumen Publik’. Di sinilah APBN menjadi instrumen perlindungan konsumen.

Dengan kata lain, APBN bukan instrumen kekuasaan semata, tetapi instrumen pemenuhan hak konsumen publik. Konsep Good Governance mengandung prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi dan keadilan. Jika prinsip ini dilanggar maka secara moral dan hukum, terjadi pengkhianatan terhadap amanah publik.

Agar pajak dan zakat dapat mewujudkan tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial, maka instrumen² tersebut harus dijaga agar tidak disalahgunakan (dikorupsi atau disalurkan untuk hal lain). Sementara, kondisi korupsi di Indonesia saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Seperti yang dilansir oleh Transparency Internasional, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index atau CPI) Indonesia menempatkan negara kita di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor hanya 34. Posisi ini jauh dari ideal dan mencerminkan status darurat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di pihak lain, kebijakan di bidang Pajak, Zakat, dan Pelayanan Publik merupakan bagian dari Politik Hukum Perlindungan Konsumen dimana negara wajib mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, dalam perspektif konstitusi, konsumen itu disebut sebagai Konsumen Konstitusional, warga negara/konsumen adalah pemegang hak konstitusional atas kesejahteraan, keadilan dan pelayanan publik.

Dan berdasarkan amanat konstitusi pula pada hakikatnya kemerdekaan bangsa dan negara setelah 81 tahun ini adalah kemerdekaan konsumen (rakyat) dari kecemasan, ketakutan, kemarahan, dan frustasi, dari kesulitan hidup. Itulah makna sebenarnya dari kemerdekaan. Namun tidak sedikit kebijakan pemerintah akhir² ini berada dalam sorotan publik, setidaknya tokoh masyarakat, pengamat, purnawirawan atau kalangan akademisi yang mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran negara, sehinggga tidak berdampak pada hak publik.

Faktanya, beban kehidupan rakyat yang bertubi² dan perkepanjangan terakumulasi dalam demo besar²an paling tidak pada Agustus tahun lalu hingga Agustus tahun ini, dan di beberapa tempat demo terjadi dengan pengejaran dan pengrusakan mobil pejabat serta pembakaran gedung² pemerintah, hal ini dikhawatirkan berkembang menjadi “bom waktu” politik yang dapat mengganggu keutuhan bangsa. ***

Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023)/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda.