KUNINGAN (MASS)- Satuan Narkoba Polres Kuningan selama bulan Februari berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dan 1 kasus minuman oplosan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan.
Keempat kasus tersebut diantaranya jenis Sabu sebanyak 2 kasus terjadi pada tanggal 25 Februari 2021, psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 kasus terjadi pada tanggal 25 Februari 2021, dan Tipiring miras jenis Ciu terjadi pada tanggal 27 Februari 2021.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, SH MAP, tersangka dari keempat kasus tersebut adalah sebanyak 4 orang yakni ES, IG, FAS dan FG yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan jenis Sabu ES dan IG, kami lakukan di jalan Jenderal Sudirman dan di rumah kontrakannya,” ujar kasat.
Sementara tersangka psikotropika Alprazolam dilakukan di rumahnya, kemudian tersangka tripiring miras jenis ciu di lakukan di pinggir jalan Jakob Ponto, daerah Sangkanurip Kecamatan Cigandamkear.
Kasat Narkoba menyatakan, dari para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya sabu sebanyak 30,23 gram, psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 80 butir.
Selain itu, Rikloma 2 mg sebanyak 20 butir, sementara untuk miras oplosan jenis ciu diamankan sebanyak 120 botol.
Mengenai jenis hukuman pidana yang akan dijerat kepada para tersangka, AKP Otong menyebutkan, untuk tersangka ES dengan barang bukti kepemilikan sabu sebanyak 0,30 gram dikenakan pasal 112 ayat (1).
Selanjutnya, tersangka IG dengan kepemilikan barang bukti Sabu sebanyak 29.93 gram kenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masing-masing ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara tersangka FAS dengan barang bukti psikotropika jenis Alprazolam dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkana, untuk ancaman hukuman oplosan miras jenis ciu di kenakan Pasal 9 ayat (1) huruf m Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.(agus)