KUNINGAN (MASS)- Setelah melalui proses panjang sekitar dua tahun lebih akhirnya MR mantan Kepsek SMKN 1 Luragung, Senin (1/3//2021) dijebloskan ke tahanan.
Sejak dilakukan proses sprindik oleh pihak Polres Kuningan pada 19 September 2019, tersangka tidak ditahan. MR hanya dilakukan wajib lapor.
Proses penahanan MR itu setelah Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kuningan Pada Senin pukul 10.00 WIB, menerima Pelimpahan/penyerahan tersangka.
Tersangkan diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Kuningan atas perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) dengan Kerugian Negara Sebesar Rp290.429.226.
Tersangka “MR” diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sementara itu ketika selesai pemeriksaan Tahap II pukul 01.30, tersangka MR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kuningan.
Ia dibawa masuk ke mobil Tahanan dengan Rompi orange tahanan Kejaksaan dan dititipkan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan.
“Kita Titipkan dulu di tahanan Polres Kuningan. Pada saat sidang pertama akan dikirim ke Bandung. Untuk pelimpahan berkasnya akan dilakukan pada Kamis (4/3/2021),” ujar Kejari Kuningan Tedjo Winarno melalui kasi Pidsus Ardy Haryo Putranto selaku Jaksa Peneliti.
Sementara itu, kasus korupsi dana BOS dan DSP tahun ajaran 2014/2015 menjadi perhatian serius warga Kabupaten Kuningan.
Dunia pendidikan Kuningan pun tercoreng karena sekolah mengajarkan jangan korupsi. Namun sebaliknya terjadi di lingkungan pendidikan. (agus)