KUNINGAN (Mass)- Hingga kini ternyata masih banyak warga Kuningan yang masih Buang Air Besar Sembarangan. Ini terbukti baru ada 75 desa yang sudah mendeklrasikan Desa Open Defecation Free (ODF) atau Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS).
Jumlah desa/kelurahan di Kuningan sendiri ada 376 desa. Dengan begini maka masih ada 301 desa yang belum terbebas dari BAB Sembarang. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Kuningan.
Salah satu desa yang mendeklrasikan ODF adalah Desa Ragawacana Kecamatan Kramatmulya. Deklatrasi desa ODF disaksikan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama MH.
Dalam Kesempatan itu tampak Kadinkes Kuningan H Raji Mkes, Ketua TP PKK Hj Ika Acep Purnama. Lalu, Camat Kramatmulya Dian Fenti Asmara dan warga sekitar.
“Deklarasi ini sejalan dengan visi sanitasi Kabupaten Kuningan yaitu terwujudnya kondisi sanitasi dasar yang aman. Kemudian layak serta berkelanjutan bagi seluruh warga untuk mendukung Kabupaten Kuningan sebgai kabupaten konservasi dan wisata termaju di wilayah Jawa Barat,” ujar Acep Selasa (11/4/21017).
Diterangkan, faktor yang paling besar pengaruhnya terhadap derajat kesehatan masyarakat adalah lingkungan dan perilaku, Perubahan perilaku sehat ini sangatlah sulit apabila kita tidak mempunyai keinginan untuk merubahnya.
Perubahan ini di mulai dari hal-hal yang terkecil, dimulai dari diri sendiri dan di mulai dari sekarang juga, sehingga menjadi yang terbiasa untuk melakukan kegiatan yang lebih besar dalam rangka menuju pola hidup sehat.
“Kabupaten Kuningan sampai dengan tahun 2016 desa yang sudah stop buang air besar sembarangan baru mencapai 75 desa dari 376 desa dan kelurahan atau baru sekitar 20,21% . Sedangkan Kuningan menjadi Kabupaten ODF yaitu semua desa harus stop buang air besar sembarangan,” jelasnya.
Untuk itu Bupati Kuningan mengharapkan momentum ini sebagai awal dari pelaksanaan kegiatan penerapan sanitasi total berbasis masyarakat. Untuk menjadi contoh bagi desa lain di Kecamatan Kramatmulya.
Pada kesempatan ini Ace mesampaikan penghargaan setingi-tingginya kepada kepala desa dan aparatur desa dan masyarakat yang dengan segala jerih payahnya berhasil melaksanakan upaya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan sebagai desa yang sadar Jamban. (agus)