KUNINGAN (MASS)- Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan, Senin (23/12/2019) menggelar ekpos pencapaian selama tahun 2019. Ekpos yang dilakukan di Kantor BNN Jalan Aruji itu dipimpin oleh Kepala BNN beserta para kasi.
Menurut Kepala BNNK Kuningan Edi Heryadi MSI, selama tahun 2019 pihak sudah mengungkap 1 kasus kejahatan narkotika dengan tersangka dua orang. Adapun buktinya adalah 0,44 gram dan berkas kasus tindak kejahatan narkotika hingga P21.
Selain pemberantasan lanjut Edi, pihaknya pun telah melaksanakan kegiatan sebagai upaya preventif melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat yakni pelaksanaan kegiatan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti NarkotikaTerhadap Institusi Pendidikan.
Kemudian, melaksanakan Asistensi penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkotika terhadap Institusi Pendidikan Kabupaten Kuningan.
Lalu, pelaksnakaan Desiminasi Informasi P4GN melalui Sosialisasi dan penyuluhan baik media cetak Luar Ruang dan media cetak lainnya misalnya melalui spanduk, baligho serta media elektronik yaitu Radio daerah, pada kegiatan pecegahan tahun 2019.
“Jumlah persentase masyarakat terpapar informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika adalah 7,51 persen. Angka itu hasil perhitungan jumlah sebaran informasi dibagi jumlah penduduk 84.830/1.29.233)*100/% = 7,51%,” ujarnya.
Mengenai program rehabilitasi yang merupakan bagian dari upaya penyelamatan penyalahgunaan atau korban penyalahguna pihaknya pada tahun 2019 telah merehabilitasi sebanyak 35 orang. Mereka kini sudah pulih dari adiksi narkoba.
Program tersebut diatas merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggran APBN yang diberikan pada BNN Kabupaten Kuningan yang telah terserap sebesar 95,35% dari target 88% pagu Anggaran BNN Kabupaten kuningan.
Selain itu BNN Kabupaten Kuningan melaksanakan berbagai kegiatan yang tidak dianggarkan (non DIPA) yaitu melaksanakn kegiatan sosilalisasi atas dasar permintaan komponen/Lingkungan masyarakat, pemerintah, dunia pendidikan, komunitas-komunitas yang ada di Kabupaten Kuningan.
Kemudian, monitoring serta pengawasan terhadap wilayah atau tempat rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba seperti, tempat huburan, hotel.
Selanjutnya penginapan/kos-kosan, tempat wisata, lingkungan pendidikan, instansi pemerintah dan swasta yang berpedoman pada Inpres nomor 6 tahun 2018.
“Inpres itu tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainya,” tambahnya.
Menghadapi tugas yang berat dalam penanganan permasalahan narkoba, pihaknya membuka diri untuk menjalin kerja sama dan bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat di Kuningan.
Hal ini guna memperkuat barisan dalam menghadapi ancaman bahaya narkoba.
“Pada tahun ini kami telah menjalin 15 Perjanjian kerja sama terdiri dari Instansi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan komunitas masyarakat yang telah mengukuhkan komitmenya dan melakukan aksi nyata dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahugunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tandasnya.
Lebih lanjut , BNN kabupaten Kuningan memperkuat Progran 3 (Tiga) Pilar desa/Kelurahan yaltu Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kuwu/Lurah dan Peskesmas sehingga dapat mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Hal ini karena Narkoba merupakan permasalahan serius bagi bangsa Indonesia. Untuk itu bersama-sama di tahun 2020 semua pihak selalu bersinergi dengan komitmen, semangat dan tekad yang kuat dalam mengatasi permasalahan ini.
“Marilah berjuang bersama bekerja sekuat tenaga, menjadikan Kabupaten Kuningan bersih dari penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (agus)